

Nasabah Bank Mandiri melakukan transaksi menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
Bank Mandiri Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Melalui Investasi dan Channeling
Nida Sahara ( nida.sahara@investor.co.id)
JAKARTA, investor.id - Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Darmawan Junaidi mengungkapkan, Bank Mandiri turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital melalui investasi dan channeling pada P2P lending.
Menurut dia, P2P lending menunjukkan pertumbuhan yang signifikan selama 3 tahun dengan CAGR 195%.
“Bank Mandiri pun sudah melakukan investasi ke P2P sebesar Rp 250 miliar melalui Mandiri Capital Indonesia (MCI) dan pembiayaan yang disalurkan Rp 500 miliar dari P2P lending yang diproyeksikan terus meningkat,” ucap Darmawan dalam webinar bertajuk “Perspektif Hukum Kredit Perbankan yang Melakuka Pembiayaan Bersama (Channeling) dengan Perusahaan Fintech di Masa Pandemi Covid-19,” Jumat (26/2).

Bank Mandiri juga fokus kolaborasi dengan Top 10 P2P lending. Saat ini, terdapat enam P2P lending, yakni Investree, Akseleran, Amartha, Crowde, KoinWorks, dan Modal Rakyat.
Menurut Darmawan, peluang kerja sama sangat besar ke depannya, untuk kerja sama channeling dengan P2P lending tersebut, kualitas aset masih terjaga dengan NPL 0,71%, dan debitur 39.773 dengan penyaluran ke P2P sebesar Rp 483,2 miliar.
“Kita pastikan P2P ini memiliki kemampuan melalui tahapan seleksi OJK dan kualitas portofolio. Kita tidak ingin kerja sama dengan P2P dengan NPL yang tinggi, karena saat ini indikator tingkat keberhasilan bayar 90 hari perlu dilaporkan OJK, Bank Mandiri hanya ingin kerja sama dengan NPL maksimum 2%,” papar dia.
Perseroan juga melakukan mapping terkait potensi permasalahan channelling, antara lain dengan mitigasi risiko gagal bayar debitur. Lalu, perseroan juga tidak ingin dana bank disalahgunakan oleh fintech. Data juga harus transparan, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi ketika melaporkan kepada OJK. Kemudian hubungan hukum antarpihak dipastikan memenuhi hak dan kewajiban.
Serta mekanisme pemahaman P2P karena ada potensi izinnya tidak dilanjutkan OJK. Hal tersebut akan terus dimonitor terkait kelangsungan bisnis di P2P lending.
Baca juga
https://investor.id/finance/fintech-berpotensi-mengisi-gap-pembiayaan-rp-2636-triliun
https://investor.id/finance/capai-us-44-miliar-ekonomi-digital-indonesia-terbesar-di-asia-tenggara
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily