

Perbankan Nasional. Foto: Investor Daily/DAVID GITA ROZA
Hingga 12 Oktober, Perbankan Telah Restrukturisasi Kredit Rp 918,34 Triliun
Nida Sahara ( nida.sahara@investor.co.id)
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 12 Oktober 2020, sebanyak 100 bank telah melakukan restrukturisasi kredit mencapai Rp 918,34 triliun. Relaksasi tersebut diberikan kepada 7,5 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk debitur segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah diberikan relaksasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 sebanyak 5,85 juta debitur dengan nilai kredit Rp 362,34 triliun.
"Untuk non UMKM sebanyak 1,65 juta debitur dengan outstanding Rp 555,99 triliun," kata Wimboh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/11).

Selain perbankan, OJK juga mencatat perusahaan pembiayaan sampai dengan 10 November 2020 telah merealisasikan stimulus restrukturisasi kepada 4,36 juta kontrak dengan baki debet mencapai Rp 180,2 triliun.
Untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hingga 31 Agustus telah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 26,44 miliar dari 32 LKM.
"Ini adalah menunda pokok dan bunga. Kita tetap beri pesan kepada bank dan perusahaan pembiayaan untuk hati-hati dan terukur," ujar Wimboh.
Kemudian, sebanyak 13 Bank Wakaf Mikro (BWM) juga sudah memberikan keringanan kepada nasabahnya dengan merestrukturisasi Rp 4,52 miliar. Menurut Wimboh, tren restrukturisasi ke depan akan semakin melandai karena perbaikan ekonomi.
"Magnitude-nya semakin melandai, kalau menambah tidak begitu besar. Lembaga keuangan tidak ada dispute lagi, hanya tinggal persepsi mana yang bisa direstrukturisasi, mana yang tidak bisa direstrukturisasi," pungkas Wimboh.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily