Jakarta, Investor.id – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah untuk menghentikan peredaran rokok elektrik atau vape, menyusul temuan adanya kandungan narkoba dalam cairan rokok elektrik. Produsen narkoba kini menggunakan jenis sabu cair dicampurkan ke dalam cairan vape.
Peringatan tersebut disampaikan Irma menyusul langkah Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang membongkar industri rumahan pembuatan cairan vape mengandung narkotika jenis sabu di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).
Irma Suryani Chaniago mendesak agar pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, karena dikhawatirkan kejadian seperti ini akan bisa terjadi di lain waktu.
Baca Juga: Pengedar Cairan Vape Berbahan Sabu Dibekuk Polda Metro Jaya
"Dengan adanya tambahan data bahwa cairan vape rawan disalahgunakan bahkan terbukti ada yang mengandung narkoba jenis sabu, maka sudah saatnya pemerintah membuka mata, setop peredaran rokok elektrik dan teliti lebih jauh lagi manfaat dan mudaratnya," tegas Irma kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Politikus Partai Nasdem ini juga mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera menghentikan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba tersebut.
"Dengan terbuktinya penyalahgunaan rokok elektrik ini, saya meminta BPOM segera menindaklanjuti dengan penghentian sementara peredarannya. Dan saya sudah minta BPOM berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengusut kasus itu," tandas legislator dapil Sumsel II ini.
Baca Juga: Bahaya, Dampak Negatif Vape Baru Terasa 10-20 Tahun Lagi
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry narkoba cair untuk rokok elektrik atau vape di satu rumah di jalan Melati RT 11, RW 04, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) malam.
Editor : Aditya L Djono (adityalaksmanayudha@gmail.com)
Sumber : BeritaSatu.com
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS