Jakarta, Investor.id – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menyusun regulasi untuk mengingatkan bahaya rokok elektrik atau vape bagi kesehatan masyarakat. Apalagi, ditengarai beredarnya cairan vape mengandung narkotika.
Firman menegaskan, ancaman bahaya rokok elektrik menjadi cara baru dalam mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, terbukti dengan dibongkarnya industri rumahan pembuatan narkoba jenis sabu cair, yang ternyata digunakan untuk bahan cairan vape. Pengungkapan itu dilakukan Polda Metro Jaya serta Bea dan Cukai di sebuah rumah di Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Pengedar Cairan Vape Berbahan Sabu Dibekuk Polda Metro Jaya
Menurutnya, pemerintah, melalui Kemenkes, bersama BPOM seharusnya segera mencermati fenomena yang membahayakan tersebut. “Apa yang saya sampaikan bukan sekadar isapan jempol tetapi fakta. Makanya, BPOM perlu mengawasi lebih cermat kasus seperti ini," kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2023).
Dengan adanya kasus tersebut, Firman Soebagyo mendesak BPOM dan Kemenkes agar segera membuat regulasi untuk mengatur peredarannya. Karena, kalau hal seperti ini dibiarkan liar tanpa regulasi yang jelas maka sama saja pemerintah membiarkan para penikmat vape, khususnya generasi muda, merusak masa depannya karena efek dari rokok elektrik atau vape itu sendiri.
Baca Juga: Cairan Vape Mengandung Narkoba, DPR Desak Pemerintah Setop Rokok Elektrik
"Oleh karenanya BPOM dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat regulasi tidak boleh diam diri, harus lebih represif, progresif, dan revolusioner untuk melihat apa yang terjadi di masyarakat, karena hal ini belum diatur dalam UU kita. Dan patut diingat jika kejadian ini masih terus ada, dan itu akan berisiko bagi masyarakat dan generasi muda kita apalagi rokok elektrik ini sudah menjadi tren gaya hidup generasi muda," tegas legilastor dari daerah pemilihan Jateng III ini.
Selain dari segi kesehatan, ia juga meminta pemerintah dapat mengatur regulasi yang lebih ketat terhadap vape. Karena di beberapa negara sudah mengatur sangat ketat akan peredaran rokok elektrik ini.
"Dan fakta di beberapa negara sudah dilarang kenapa Indonesia masih belum ada regulasinya sama sekali padahal pemerintah sudah memungut cukainya. Ini harus jadi pelajaran buat pemerintah,” tegas Firman Soebagyo.
Editor : Aditya L Djono (adityalaksmanayudha@gmail.com)
Sumber : Press Release
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS