JAKARTA, Investor.id - Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak menggunakan rokok elektrik alias vape. Hal ini dipicu penangkapan pabrik likuid vape narkoba.
"Kalau lebih bagus, tidak usah menggunakan rokok elektrik," ucap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Alexander kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Regulasi Rokok Elektrik Harus Diperlakukan Sama dengan Rokok Konvensional
Meski demikian, polisi tidak bisa melarang masyarakat menggunakan vape. Sebab, hal tersebut adalah hak warga negara, apalagi sudah menjadi gaya hidup. Eks Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan ini cuma menyarankan masyarkat untuk selektif dalam memilih likuid. Jangan sampai, masyarakat mengkonsumsi likuid narkoba.
"Menurut saya, saran saya menuju hidup sehat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus industri rumahan liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di sebuah rumah kawasan Meruya Selatan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Cairan Vape Mengandung Narkoba, DPR Desak Pemerintah Setop Rokok Elektrik
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, dari hasil penyelidikan, sindikat yang memproduksi dan menjual liquid vape berbahan sabu tersebut dengan harga Rp 200 ribu per botol kecil yang dipasarkan secara online melalui media sosial.
"(Akan dijual seharga) Rp 200 ribu. (Akan diedarkan di) Jakarta, Jabodetabek. Karena belinya juga via online," ujar Mukti ditemui awak media di Kembangan Jakarta Barat, dikutip Minggu, 15 Januari 2023.
Baca juga: Pengedar Cairan Vape Berbahan Sabu Dibekuk Polda Metro Jaya
Dalam kasus ini barang dan juga satu orang tersangka dengan inisial MR berhasil diamankan petugas. Mukti menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini, lantaran diduga sindikat tersebut masih melakukan peredaran liquid vape sabu di Indonesia.
Editor : Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS