Rabu, 7 Juni 2023

Kabar Baik, Geliat Ekonomi akan Terasa Mulai Kuartal III

Arnoldus Kristanus
22 Mar 2021 | 17:17 WIB
BAGIKAN
Iskandar Simorangkir. Foto: youtube
Iskandar Simorangkir. Foto: youtube

JAKARTA - Dampak kebijakan dan penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diperkirakan baru akan terasa pada kuartal III 2021. Hal ini seiring dengan kebijakan vaksinasi yang dilakukan pemerintah dan kebijakan ekonomi yang dijalankan. Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 ditargetkan mencapai 4,5 sampai 5,3%.

“Kami perkirakan pertumbuhan ekonomi ini akan terasa di kuartal III 2021 ketika banyak yang divaksinasi dan semakin lama semakin meningkat di kuartal IV dan seterusnya di tahun 2022,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar  Simorangkir dalam acara DBS Asian Insights Conference 2021 pada Senin (22/3).

Penangan kesehatan dilakukan seiring dengan upaya pemulihan ekonomi. Sebab perekonomian tidak bisa tumbuh tinggi saat jumlah penderita covid masih dalam jumlah besar. Dengan melakukan percepatan vaksinasi diharapkan akan meningkatkan  keyakinan masyarakat kelompok menengah untuk belanja. Konsumsi menyumbang 57% terhadap PDB Indonesia.

“Untuk mendorong pertumbuhan maka yang pertama adalah mendorong sisi konsumsi. Dari 57% konsumsi ternyata kelompok menengah atas memberikan kontribusi 80% terhadap konsumsi,” ucap Iskandar.

Advertisement

Pada saat yang sama pemerintah juga memberikan stimulus untuk sektor produksi melalui  penjaminan, baik itu korporasi maupun UMKM. Saat konsumsi meningkat maka akan menggerakkan sektor produksi. Untuk mendorong UMKM pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga untuk KUR, tambahan subsidi bunga untuk kredit yang sampai Rp 10 miliar.  Pemerintah juga memberikan dana Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM melalui program Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM). Pemerintah juga memberikan insentif fiskal melalui Pajak Penghasilan  (PPh) pasal 21, pasal 22, pasal 25 termasuk pembebasan PPh UMKM.

“Jadi seiring dengan demand yang sudah mulai naik pemerintah memperhatikan aspek supply,” ucapnya.

Sedangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan jangka panjang, pemerintah menghadirkan Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha. Dengan adanya kemudahan berusaha  dan iklim investasi yang lebih baik, hal itu akan mendorong investasi.

“Sehingga pertumbuhan ekonomi bisa didorong lebih tinggi dan pengangguran bisa ditekan seminimal mungkin. Langkah yang dilakukan pemerintah terintegrasi, dari segi kesehatan dan ekonomi berjalan beriringan,” ucap Iskandar.

Editor: Hari Gunarto (hari_gunarto@investor.co.id)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkini


International 13 menit yang lalu

Investor Tarik US$ 790 Juta dari Binance Setelah Gugatan SEC AS

Investor Tarik US$ 790 Juta dari Binance Setelah Gugatan dari SEC AS.
Macroeconomy 22 menit yang lalu

Presiden Jokowi Janji Fasilitasi Investasi Ekonomi dan Industri Hijau di IKN

Presiden Jokowi menjanjikan akan memfasilitasi investasi khususnya terkait ekonomi dan industri hijau di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Finance 33 menit yang lalu

Apa Itu Rupiah Digital? Ini Penjelasan Lengkapnya

BI telah meluncurkan Proyek Garuda yang memayungi berbagai inisiatif eksplorasi Rupiah Digital. Apa Rupiah Digital itu?
Macroeconomy 54 menit yang lalu

Airlangga: Perubahan Iklim Jadi Tantangan Buat Perekonomian

Airlangga Hartarto mengatakan kondisi perubahan iklim menjadi tantangan bagi perekonomian global.
Market 1 jam yang lalu

BEI: 10% Perusahaan Antrean IPO dari Sektor UMKM

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 10% perusahaan yang mengantre IPO tahun ini berasal dari sektor UMKM.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id