Rabu, 7 Juni 2023

Perppu Cipta Kerja Izinkan PKWT Dikontrak Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kemenaker

Herman
6 Jan 2023 | 15:06 WIB
BAGIKAN
Dirjen  Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: ist)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: ist)

JAKARTA, investor.id - Ada banyak informasi yang beredar terkati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya disebutkan bahwa pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup. Pasalnya, dalam Perppu Cipta Kerja tidak dibatasi periode waktunya seperti Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun  dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu No. 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021. 

“Peelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021,” tegas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu No. 2/2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).

Advertisement

Indah menjelaskan, ada dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

“Jadi tidak benar isu yang menyebutkan PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya,” tegas Indah. 

Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 10 menit yang lalu

Investor Tarik US$ 790 Juta dari Binance Setelah Gugatan SEC AS

Investor Tarik US$ 790 Juta dari Binance Setelah Gugatan dari SEC AS.
Macroeconomy 19 menit yang lalu

Presiden Jokowi Janji Fasilitasi Investasi Ekonomi dan Industri Hijau di IKN

Presiden Jokowi menjanjikan akan memfasilitasi investasi khususnya terkait ekonomi dan industri hijau di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Finance 30 menit yang lalu

Apa Itu Rupiah Digital? Ini Penjelasan Lengkapnya

BI telah meluncurkan Proyek Garuda yang memayungi berbagai inisiatif eksplorasi Rupiah Digital. Apa Rupiah Digital itu?
Macroeconomy 51 menit yang lalu

Airlangga: Perubahan Iklim Jadi Tantangan Buat Perekonomian

Airlangga Hartarto mengatakan kondisi perubahan iklim menjadi tantangan bagi perekonomian global.
Market 1 jam yang lalu

BEI: 10% Perusahaan Antrean IPO dari Sektor UMKM

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 10% perusahaan yang mengantre IPO tahun ini berasal dari sektor UMKM.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id