Perppu Cipta Kerja Izinkan PKWT Dikontrak Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kemenaker

JAKARTA, investor.id - Ada banyak informasi yang beredar terkati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya disebutkan bahwa pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup. Pasalnya, dalam Perppu Cipta Kerja tidak dibatasi periode waktunya seperti Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu No. 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021.
“Peelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 35/ 2021,” tegas Indah Anggoro dalam acara sosialisasi Perppu No. 2/2022 secara daring, Jumat (6/1/2023).
Indah menjelaskan, ada dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.
“Jadi tidak benar isu yang menyebutkan PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Pelaksanaan PKWT tetap ada jangka waktunya,” tegas Indah.
Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Investor Tarik US$ 790 Juta dari Binance Setelah Gugatan SEC AS
Investor Tarik US$ 790 Juta dari Binance Setelah Gugatan dari SEC AS.Presiden Jokowi Janji Fasilitasi Investasi Ekonomi dan Industri Hijau di IKN
Presiden Jokowi menjanjikan akan memfasilitasi investasi khususnya terkait ekonomi dan industri hijau di Ibu Kota Nusantara (IKN)Apa Itu Rupiah Digital? Ini Penjelasan Lengkapnya
BI telah meluncurkan Proyek Garuda yang memayungi berbagai inisiatif eksplorasi Rupiah Digital. Apa Rupiah Digital itu?Airlangga: Perubahan Iklim Jadi Tantangan Buat Perekonomian
Airlangga Hartarto mengatakan kondisi perubahan iklim menjadi tantangan bagi perekonomian global.BEI: 10% Perusahaan Antrean IPO dari Sektor UMKM
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 10% perusahaan yang mengantre IPO tahun ini berasal dari sektor UMKM.Tag Terpopuler
Terpopuler
