Jumat, 2 Juni 2023

Lahan Perkebunan Sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU) Tidak Masuk ke Dalam Kawasan Hutan

Ridho Syukra
12 Jan 2023 | 11:38 WIB
BAGIKAN
Kawasan hutan. Foto ilustrasi: youtube
Kawasan hutan. Foto ilustrasi: youtube

JAKARTA,investor.id- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak lagi berwenang memasukkan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kedalam kawasan hutan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo mengatakan HGU adalah hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan. Dan diperoleh melalui proses perizinan yang panjang. Sehingga KLHK tak bisa mengubah menjadi kawasan hutan.

“HGU merupakan hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang. Proses perizinan yang panjang melalui berbagai instansi, sehingga tidak bisa lagi dimasukkan kawasan hutan,” kata Sudarsono melalui keterangan tertulis yang diterima Investor Daily,di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut Sudarsono, harus dibedakan dengan jelas, di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari KLHK sementara untuk yang di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Advertisement

Yang sering salah kaprah, LHK mengubah dari hutan produksi menjadi hutan lindung “Tidak boleh karena hutan produksi itu adalah kawasan budidaya dan hutan lindung itu kawasan lindung dalam bahasa tata ruang. Nah, perubahan hutan produksi menjadi hutan lindung berarti mengubah tata ruang (pola ruang). Mengubah tata ruang itu bukan kewenangan menteri kehutanan,” kata Sudarsono.

Mengubah penggunaan kawasan hutan pun tidak seluruhnya menjadi kewenangan menteri kehutanan.Harus diperhatikan juga apakah perubahan tersebut mengubah tata ruang? Jika iya, maka itu bukan kewenangan menteri kehutanan. Jika tidak, maka itu kewenangan menteri kehutanan,” tegasnya.

Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata menuturkan hingga saat ini tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau termasuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk penetapan suatu daerah menjadi kawasan hutan setidaknya terdapat empat proses yang harus dilalui yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Namun sejauh ini, dikatakannya tidak satupun daerah yang proses penetapan kawasan hutannya di Provinsi Riau dinyatakan telah selesai.

“Berdasarkan undang-undang nomor 41 tentang pengukuhan kawasan hutan, ada empat proses yang harus dilalui untuk penetapan suatu daerah kawasan hutan. Secara keseluruhan di Provinsi itu (Riau) memang belum, belum selesai penetapan kawasan hutannya karena masih berproses,” tegasnya.

Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menambahkan, HGU bukan lagi kawasan hutan sehingga KLHK tak lagi berwenang mengurusnya. Sumber hukum memperoleh HGU ada bisa langsung dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dan ada yang bersumber dari tata ruang. Jadi untuk nemperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut Areal Penggunaan Lain (APL), atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU. Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konservasi/ HPK).

“Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU,” kata Sadino.

Saat izin pelepasan diberikan, statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan sampai adanya pencabutan HGU atau pembatalan oleh putusan pengadilan. HGU yang usianya dibatasi oleh UUPA.

Menurut Sadino, Jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota. Namun, Sadino mengingatkan, HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementerian ATR/BPN.

HGU, kata Sadino bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi. Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

HGU bukan dalam kategori kawasan hutan, dan peruntukkannya untuk usaha pertanian seperti perkebunan, perikanan, peternakan jadi ya tidak bisa dikatakan melanggar produk hukum. Kalau tuduhannya korupsi apa yang dikorupsi. Semua aset tanaman milik pemegang HGU dan bersifat privat dan tidak ada aset negara atau penyertaan modal negara.

Lahan hutan atau kawasan hutan juga bukan aset negara karena memang tidak mungkin dicatatkan dalam aset negara. Hal tersebut bisa dicek daftar aset yang terdaftar di kementrian keuangan atau kementrian teknis.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto mengingatkan HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5/1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Lantaran merupakan HAT atau Right, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab.

Untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melalui proses perizinan panjang, salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan/tanah.

“Jika sudah mendapat HGU, apalagi kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh diganggu gugat,”. Terus apa artinya kemudahan usaha dan membuka lapangan kerja seperti tujuan UU Cipta Kerja atau Perpu Nomor  2 tahun 2022 kalau yang sudah punya HGU juga diklaim kawasan hutan pungkasnya.

Editor: Ridho (dhomotivated@gmail.com)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkini


Lifestyle 56 menit yang lalu

Lyodra Ginting Tampil di AGI Jakarta International Circuit Ancol

Lagu-lagu yang dibawakan Lyodra tergolong popular, antara lain Pesan Terakhir, dan Sabda Rindu,.
Market 6 jam yang lalu

Kobexindo (KOBX) Cetak Kenaikan Laba Bersih 12,2%

Kobexindo Tractors (KOBX) membukukan pertumbuhan laba bersih 12,24% menjadi Rp 63,46 miliar pada kuartal I-2023.
Lifestyle 6 jam yang lalu

Saat Buku Jadi Objek Rekreasi, Ada BBW 2023

Tahun 2023, BBW akan tur ke 6 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Balikpapan, dan kota ke-6 akan menjadi kejutan.
Business 6 jam yang lalu

TCL Perkuat Posisi Hadirkan Perangkat Rumah Tangga Berteknologi Cerdas

Merek elektronik TCL memperkenalkan produk-produk TCL terbaru yang akan hadir di tahun 2023. Produk terbaru tersebut akan memperkuat posisi TCL sebagai penyedia perangkat rumah tangga berteknologi cerdas.
Market 6 jam yang lalu

Program Klinik Apung Kimia Farma Raih CSR Awards 2023

Kimia Farma berhasil meraih penghargaan B-Universe CSR Awards 2023 kategori Healthcare & Consumer lewat program Klinik Apung Kimia Farma.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id