Clubhouse Didorong untuk Mendaftar ke Kemkominfo

JAKARTA, investor.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mau beroperasi dan melayani masyarakat di Tanah Air. Hal tersebut juga berlaku bagi Clubhouse, aplikasi/platform untuk obrolan radio (radio chat).
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), kewajiban itu mencakup bagi PSE yang menyediakan, mengelola, maupun mengoperasikan layanan komunikasi.
Aturan tersebut antara lain berlaku untuk PSE yang memberikan layanan pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy di Jakarta, dalam pernyataannya, Kamis (18/2).
Merespons adanya isu pendaftaran Clubhouse, dia pun menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kemenkominfo. "Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya.
Menurut Dedy, aplikasi yang tidak terdaftar dan tidak mau mendaftar akan mendapatkan pemutusan akses, berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, atau penghapusan konten.
"Sesuai PM No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegas dia.
Sementara itu, lanjut dia, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.
"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," imbuhnya.
Dedy menjelaskan, tujuan pendaftaran PSE dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," paparnya.
Dia pun menegaskan, masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.
"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.
Editor: Abdul Muslim (abdul_muslim@investor.co.id)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Masa Tugas Satgas BLBI Berpeluang Diperpanjang
Pemerintah menargetkan Satgas BLBI untuk mengumpulkan piutang obligor BLBI senilai Rp 110 triliun.Ternyata Ini yang Pukul Mundur Pergerakan Bitcoin
Harga aset kripto Bitcoin (BTC) dalam jangka pendek atau sepekan ini diprediksi menguji level terendah (support) US$ 25.000.RI-Korsel Sepakat Bangun Ekosistem ICT Dukung UKM Go Global
Potensi kerja sama bilateral yang bisa ditindaklanjuti antara Indonesia dan Korea, seperti Program Business Matching.Tiga Pemda dan 14 K/L Terima Aset Properti Eks BLBI
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI.Ringkas Raih Pendanaan Tahap Awal US$3,5 juta
Pendanaan ini akan membantu Ringkas memperluas jangkauan platformnya ke berbagai kota di Indonesia serta pasar sekunder.Tag Terpopuler
Terpopuler
