Kamis, 23 Maret 2023

Masa Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Imbau Bacapres-Bacaleg Bersabar

Mashud Toarik
18 Mar 2023 | 21:03 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Antara)
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Antara)

JAKARTA, investor.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan bakal calon legislatif (bacaleg) maupun bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 untuk bersabar karena tahapan kampanye belum dimulai.

"Yang harus bersabar itu adalah mereka yang akan maju menjadi calon legislatif, menjadi calon presiden atau wakil presiden karena memang sekarang belum ada tahapan itu," kata Lolly usai acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024,” sebagaimana dikutip Antara, Sabtu, (18/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa saat ini tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan adalah masa sosialisasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Advertisement

Karena masih masa sosialisasi, lanjut dia, sedianya caleg dan capres-cawapres secara definitif belum ada, berikut kegiatan kemasyarakatan terkait hal tersebut.

"Tapi lalu ada yang kami temukan sudah ada keaktifan yang mengarah ke sana sehingga kami harus menyatakan tolong sabar dulu," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, penting untuk dicermati agar tidak menimbulkan kegaduhan publik karena jadwal tahapan-tahapan pemilu pun sudah diatur oleh ​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Supaya fokus, supaya publik juga tidak bingung, supaya tidak tercipta kegaduhan, maka bersabarlah," ucapnya.

Lolly menyebut pihaknya akan memberikan surat imbauan guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun potensi yang mengarah kampanye dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan tersebut.

"Maka surat imbauan sudah kami berikan, termasuk bagi orang per orang yang dalam konteks ini sudah sangat aktif ya, kami lakukan surat imbauan," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya politik uang. Menurut dia, di era digital saat ini bentuk pelanggaran politik uang sudah semakin canggih.

"Bawaslu kemudian bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini, misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Dia menyebut apabila pelanggaran terbukti dilakukan maka Bawaslu akan memprosesnya berdasarkan tata cara yang diatur oleh Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Lolly menambahkan karena Bawaslu tidak diberikan kewenangan untuk menindak maka pihaknya akan bekerja sama dengan instansi lainnya.

"Jadi kalau berpotensi kemudian melanggar ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), berpotensi melanggar UU Pencucian Uang kita akan lakukan itu dengan memberikan rekomendasi pada instansi terkait," imbuhnya.

 

Editor: Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Finance 31 menit yang lalu

Ekonom Proyeksi BI Pertahankan Suku Bunga 5,75% Sepanjang 2023

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman memproyeksi Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan suku bunga acuan (BI7DRR) sebesar 5,75% tahun ini.
National 1 jam yang lalu

Tokoh Punokawan dan Pandawa Melandasi Konsep Buku Entrepreneurial Marketing

Simbol Punokawan dan Pandawa membawa pendekatan entrepreneurial marketing untuk menjawab kondisi dinamis dari tahun ke tahun.
Business 2 jam yang lalu

Riset Snapcart: Gratis Ongkir Jadi Daya Tarik Konsumen untuk Belanja Online

Penawaran menarik khususnya gratis ongkir sepertinya akan selalu menjadi salah satu kunci daya tarik utama
International 2 jam yang lalu

Bank Sentral Swiss Naikkan Suku Bunga 50 bps di Tengah Kekacauan

Bank sentral Swiss (Swiss National Bank/ SNB) menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin (bps) pada Kamis (23/3).
Market 2 jam yang lalu

Kekayaan Lim Hariyanto Pemilik Harita Melonjak, Geser Posisi 12 Konglomerat!

Kekayaan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, pemilik Grup Harita, tiba-tiba melonjak. Bahkan mengalahkan 12 atau selusin konglomerat.
Copyright © 2023 Investor.id