JAKARTA, investor.d – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa 44 pihak dalam rangka penegakan atas dugaan praktik kartel atau pelanggaran persaingan usaha di balik lonjakan harga minyak goreng. Komisioner KPPU Ukay Karyadi menyampaikan, 44 pihak untuk dimintai keterangan beraal dari pihak produsen minyak goreng, distributor, asosiasi pedagang baik modern maupun pasar tradisional, termasuk dari unsur pemerintah.
“Proses ini masih berjalan. Ke depannya masih ada pihak-pihak lain yang terkait yang akan kami mintai keterangan, termasuk dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mewakili konsumen,” kata Ukay Karyadi, Jumat (18/3/2022).
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022), Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan ada dugaan mafia minyak gororong di balik kelangkaan pasokan. KPPU pun mengajak Kemendag untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU.
Data yang dibutuhkan KPPU berkaitan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU. Ukay menambahkan, saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.
“KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ungkapnya.
Ukay menambahkan, setelah terbitnya UU Cipta Kerja, sanksi bagi pelaku kartel yang sebelumnya diatur dalam UU 5/199 kini telah diperberat. “Di aturan yang lama, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Setelah ada UU Cipta Kerja, dendanya itu minimal Rp 1 miliar dan maksimal 50% dari laba atau 10% dari penjualan selama pelanggaran terjadi,” jelas Ukay.
Editor : Frans (ftagawai@gmail.com)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait