JAKARTA, Investor.id - Paypal akhirnya mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing, Rabu (3/8/2022), atas nama perusahaan Paypal PTE Ltd. Paypal masuk PSE sektor keuangan.
Mengutip Reuters, Paypal sudah melakukan pendaftaran, sehingga layanannya sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Paypal sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena tak kunjung mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Paypal dan beberapa layanan lain mangkir dari tenggat pendaftaran 29 Juli 2022 lalu.
Menanggapi hal itu, Sekjen Indonesia Mobile Online & Creative Association (IMOCA) Tjandra Tedja menilai, kebijakan Kominfo bisa jadi madu dan bisa jadi racun sekaligus. Sebab, siapapun bisa mendaftarkan PSE sekalipun bisnisnya tidak benar.
Tedja menambahkan, kebijakan ini juga merepotkan, jumlah PSE mencapai ratusan ribu.”Belum tentu Kominfo mampu mengulas, karena kompetensinya terbatas,” kata Tjandra, Jumat (5/8/2022).
T. Amershah, salah satu pengusaha nasional yang memiliki platfrom aplikasi online di sejumlah negara menyerahkan masalah ini sepenuhnya pada pemerintah. Dia berharap apapun kebijakannya harus berpihak pada perkembangan dan kreativitas anak bangsa.
Menurut dia, bidang digital kreatif ini perlu didukung, terutama bimbingan dan pengawasan dari pemerintah. "Jangan sampai blunder dan banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti misalnya judi online dan oknum-oknum pemilik robot trading," tandas dia.
Saat ini, dia menyatakan, sektor digital menjadi sangat strategis dan penting bagi Indonesia. Jadi, apapun yang ditetapkan pemerintah akan sangat menentukan perkembangan sektor ini.
Editor : Harso Kurniawan (harso@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait