JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuain tarif
angkutan umum maksumum 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini
menyusul kenaikkan tarif BBM bersubsidi dan solar sebesar Rp2.000.
"Ini penting sekali untuk mempertimbangkan operator agar tidak
merasa mengalami kerugian yang besar," kata Menteri Perhubungan Ignasius
Jonan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Jonan
menjelaskan penyesuaian tersebut dipandang sudah memperhatikan aspek
kelangsungan usaha industri dan kemampuan daya beli masyarakat.
"Dengan pertimbangan penetapan tarif batas atas dan tarif batas
bawah bus antarkota antarprovinsi kelas ekonomi, untuk tarif dasar
ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan serta penetapan jarak
oleh direktur Jenderal Perbuhungan Darat," katanya.
Jonan
mengatakan kewenangan penyesuaian tarif angkutan umum jalan dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundangan, yakni angkutan umum antarkota
antarprovinsi kelas ekonomi langsung di bawah Kemenhub, angkutan
antarakota dalam provinsi kelas ekonomi oleh gubernur, angkutan
perkotaan-perdesaan oleh wali kota-bupati serta angkutan taksi
ditentukan oleh operator atas persetujuan dari wali kota-bupati-gubernur
sesuai wilayah operasi masing-masing.
Untuk tarif angkutan umum kelas nonekonomi dan angkutan pariwisata ditetapkan oleh operator melalui mekanisme pasar.
Sementara itu, kewenangan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan
kelas ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, di
antaranya lintas penyeberangan antarprovinsi oleh Menteri Perhubungan,
lintas penyeberangan antarkabupaten-kota dalam provinsi oleh gubernur
dan lintas penyeberangan dalam kabupaten-kota oleh wali kota-bupati.
Jonan menambahkan tarif angkutan jalan perintis dan angkutan jalan penyeberangan tidak mengalami kenaikkan tarif," katanya.
"Untuk kepastian pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah
agar sesuai dengan kewenangan masing-masing, segera menyesuaikan tarif
angkutan," katanya.
Dia merinci untuk tarif angkutan
penumpang kereta api, yakni untuk KA ekonomi jarak jauh kenaikan
rata-rata sebesar Rp13.000, KA ekonomi jarak sedang Rp9.000, KA ekonomi
jarak dekat/lokal Rp3.000, KRD Rp2.000 dan KRL Commuter Line tidak ada
kenaikan tarif.
Sementara untuk tarif angkutan penumpang laut kelas ekonomi baik PT Pelni dan Perintis tidak mengalami kenaikkan tarif.
Pemerintah pada Senin (17/11) malam resmi mengumumkan harga BBM
subsidi naik sebesar Rp2.000 per liter, sehingga bensin jenis premium
naik 30,77 persen dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter. Sedangkan
harga solar naik 36,36 persen dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter.
Sementara, harga kerosene atau minyak tanah tetap yaitu sebesar Rp2.500 per liter.
Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada Selasa, 18 November
2014, pukul 00.00 WIB, dan berlaku serentak di seluruh wilayah
Indonesia.
Kenaikkan harga BBM tersebut ditujukan untuk
mengalihkan belanja subsidi BBM ke belanja sektor produktif, seperti
infrastruktur dan pendidikan.(*/hrb)
Editor : herry barus (herrybarus@yahoo.com.au)
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS