JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan penaikan tarif transportasi umum antarkota antarprovinsi kelas ekonomi maksimal sebesar 10% sebagai dampak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal dan perbaikan regulasi bagi para operator angkutan umum untuk meringankan beban mereka.
“Sehubungan dengan keputusan pemerintah yang mengalihkan subsidi BBM yang sebagaimana kita ketahui bersama, maka kami akan menyesuaikan tarif angkutan umum maksimal 10% dari tarif yang berlaku saat ini,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (18/11).
Penyesuaian tarif angkutan ini sudah mempertimbangkan sejumlah aspek, khususnya keberlangsungan usaha operator angkutan umum serta kemampuan ekonomi masyarakat pengguna transportasi umum. Penaikan tarif sebesar 10% tersebut juga dinilai tidak terlalu tinggi, sehingga daya beli masyarakat diperkirakan tak turun.
Jonan menegaskan, kewenangan penaikan tarif angkutan umum yang berbasis jalan raya tidak hanya dipegang oleh Kemenhub, melainkan ada juga pemerintah daerah. Kemenhub hanya memiliki otoritas penuh pada penaikan tarif angkutan umum antarkota antarprovinsi kelas ekonomi. Sedangkan angkutan umum berbasis jalan raya lainnya, yang melingkupi wilayah lebih kecil, wewenang penyesuaian tarifnya berada di tangan kepala daerah ataupun operator setelah berdiskusi dengan kepala daerah masing-masing wilayah.
Baca selengkapnya di Investor Daily versi cetak di https://subscribe.investor.id
Editor : Juang N Hutagalung (juang.natigor@investor.co.id)
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS