Sementara itu, Dirjen Perkeretapiaan Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, draf izin usaha penyelenggaraan prasarana HSR sudah diajukan kepada Menhub. Dia memperkirakan, Menhub menandatanganinya pada Kamis (17/3).
Sedangkan izin pembangunan akan dikeluarkan secara bertahap. Pada tahap awal, izin pembangunan baru akan dikeluarkan sepanjang 5 kilometer (km) di sekitar area groundbreaking di Walini, Purwakarta. ”Kalau itu sudah selesai, ya bisa konstruksi,” terang Hermanto.
Hanggoro mengapresiasi atas pemberian konsesi ini. Menurut dia, hal itu merupakan era baru transportasi terutama di bidang perkeretaapian karena transportasi HSR ini merupakan hal baru dalam dunia transportasi di Indonesia.
Penandatanganan konsesi semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/3) siang atau sekira pukul 13.00 WIB. Akan tetapi, hingga waktu yang ditetapkan itu, KCIC masih belum menyanggupi sejumlah poin yang dipersyaratkan Kemenhub. Akhirnya, penandatanganan konsesi diundur dan baru dilaksanakan pukul 20.00 WIB. (ID/gor)
Baca selanjutnya di
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily