

Tol Semarang Seksi A,B,C
Jasa Marga Sesuaikan Tarif Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol
Muawwan Daelami (muawwan@beritasatumedia.com)
JAKARTA, investor.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam waktu dekat bakal menerapkan penyesuaian tarif tol di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Selain itu, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan melihat pengaruh laju inflasi.

Perihal penyesuaian tarif Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C dan Surgem juga dikonfirmasi Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru. "Dalam waktu dekat, besaran tarif di Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surgem bakal mengalami perubahan," kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa (12/1).
Adapun rincian penyesuaian tarif Palimanan-Kanci sebagai berikut:
Gol I: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 12.500,-
Gol II: Rp. 15.000,- menjadi Rp. 18.000,-
Gol III: Rp. 21.000,- menjadi Rp. 18.000,-
Gol IV: Rp. 27.000,- menjadi Rp. 30.000,-
Gol V: Rp. 32.000,- menjadi Rp. 30.000,-
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp. 5.000,- menjadi Rp. 5.500,-
Gol II: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol III: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol IV: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-
Gol V: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp. 3.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol III: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol IV: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 10.500,-
Gol V: Rp. 9.000,- menjadi Rp. 10.500,-
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 9.000,-
Gol II: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol III: Rp. 9.500,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol IV: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 18.500,-
Gol V: Rp. 14.000,- menjadi Rp. 18.500,-
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp. 3.000,- tetap Rp. 3.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol III: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol IV: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
Gol V: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
Heru menyatakan, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, termasuk menjamin level of service pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting menghubungkan daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat mendukung kelancaran transportasi dan distribusi logistik.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily