Pemilik Meta Bisa Hapus Berita dari Facebook Jika Kongres AS Loloskan RUU Media

WASHINGTON, investor.id – Induk Facebook Meta Platforms Inc. mengancam akan menghapus berita dari platformnya jika Kongres Amerika Serikat (AS) meloloskan usulan yang bertujuan untuk mempermudah organisasi berita untuk bernegosiasi secara kolektif dengan perusahaan seperti Google dan Facebook Alphabet Inc.
Sumber yang diberi pengarahan tentang masalah tersebut mengatakan anggota parlemen sedang mempertimbangkan untuk menambahkan Undang-Undang Persaingan dan Pelestarian Jurnalisme. Usulan ini akan masuk ke dalam undang-undang pertahanan tahunan yang harus disahkan, sebagai cara untuk membantu industri berita lokal yang kesulitan.
Baca juga: PepsiCo Berencana Pangkas Ratusan Pekerjaan
Juru bicara Meta Andy Stone dalam sebuah cuitan di media sosial Twitter mengatakan perusahaan akan dipaksa mempertimbangkan untuk menghapus berita, jika undang-undang tersebut disahkan. “... daripada tunduk pada negosiasi yang diamanatkan pemerintah yang secara tidak adil mengabaikan nilai apa pun yang kami berikan kepada outlet berita, melalui peningkatan lalu lintas dan langganan,” katanya, Selasa (6/12).
Dia menambahkan, usulan tersebut gagal untuk mengakui bahwa penerbit dan penyiar menempatkan konten di platform karena itu menguntungkan keuntungan mereka dan bukan sebaliknya.
The News Media Alliance, sebuah kelompok perdagangan yang mewakili penerbit surat kabar, mendesak Kongres untuk menambahkan rancangan undang-undang (RUU) itu ke RUU pertahanan. “(Alasannya) surat kabar lokal tidak mampu menanggung penggunaan dan penyalahgunaan Big Tech selama beberapa tahun lagi, dan waktu untuk mengambil tindakan semakin berkurang. Jika Kongres tidak segera bertindak, kami berisiko membiarkan media sosial menjadi surat kabar lokal de facto Amerika,” jelas kelompok tersebut.
Puluhan kelompok termasuk Persatuan Kebebasan Sipil Amerika, Pengetahuan Publik dan Asosiasi Industri Komputer & Komunikasi mendesak Kongres untuk tidak menyetujui RUU berita lokal. Pihaknya menilai RUU itu akan menciptakan pengecualian antimonopoli yang keliru untuk penerbit dan penyiar. “(RUU itu) tidak mensyaratkan dana yang diperoleh melalui negosiasi atau arbitrase bahkan akan dibayarkan kepada jurnalis,” kata mereka.
Baca juga: Bittime Exchange Memulai Operasinya di Indonesia
Undang-undang Australia serupa, yang mulai berlaku pada Maret 2021 setelah pembicaraan dengan perusahaan teknologi besar, menyebabkan penghentian sementara feed berita Facebook di negara tersebut. “Sebagian besar berhasil,” kata laporan pemerintah.
Sejak News Media Bargaining Code berlaku, berbagai perusahaan teknologi termasuk Meta dan Alphabet telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan outlet media, memberikan kompensasi kepada mereka untuk konten yang menghasilkan uang dari klik dan iklan, tambah laporan itu.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Tok! DPR Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Resmi Jadi UU
DPR akhirnya mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UUBNI Siap Dukung Kebijakan Subsidi Motor Listrik Pemerintah
BNI melalui BNI Finance siap mendukung kebijakan pemerintah terkait subsidi KBLBB dengan menyediakan fasilitas kredit yang terjangkauLaba Bank Jago (ARTO) Berpotensi Lompat Tinggi, Begini Argumentasinya
Laba Bank Jago (ARTO) berpotensi melesat mulai tahun ini didukung berbagai faktor.Kabar Baru dari BUMI
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) raih penghargaan sebagai Perusahaan Terbaik dengan Skor A+ dalam pelaporan keberlanjutan.Belum Untung? Ini Kisi-Kisi Saham Bakal Cuan dari Mandiri Sekuritas untuk Sesi II
Belum untung? Ini kisi-kisi saham bakal cuan dari Mandiri Sekuritas untuk sesi II.Tag Terpopuler
Terpopuler
