Rabu, 31 Mei 2023

Jaksa ICC: Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

Grace El Dora
21 Mar 2023 | 15:15 WIB
BAGIKAN
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda pada 31 Maret 2021. (Foto: ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as)
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda pada 31 Maret 2021. (Foto: ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as)

JENEWA, investor.id – Kepala Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin berlaku seumur hidup.

“Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang,” kata Khan kepada Radio BBC 4, dilansir dari kantor berita Turki Anadolu, Selasa (21/3).

Dia menegaskan surat perintah penangkapan ICC tetap berlaku bahkan setelah perang Rusia di Ukraina berakhir.

Advertisement

Menurut dia, keputusan ICC didasarkan pada salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg pasca Perang Dunia II.

“Individu, di mana pun mereka berada, harus mengakui keberadaan hukum dan bahwa wewenang menimbulkan tanggung jawab,” tutur Khan.

Surat perintah itu akan tersemat kepada Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova selama sisa hidup mereka, tambahnya.

“Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus. Tetapi jika sebaliknya, tentu saja, ya,” kata dia, ketika ditanya tentang validitas surat perintah penangkapan seumur hidup.

Pada Jumat (17/3), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan perwakilannya untuk hak-hak anak.

ICC menuding Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk, serta anak-anak, secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

Pengadilan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin memikul tanggungjawab pidana individu atas kejahatan yang dituduhkan.

Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 35 menit yang lalu

Metrodata Electronics (MTDL) Incar Kenaikan Laba Bersih 8%

PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) incar kenaikan pendapatan dan juga laba bersih sebesar 8% pada tahun ini.
Lifestyle 51 menit yang lalu

Sosok Ibu Harus Bisa Terapkan Manajemen Waktu

Eriska Rein turun langsung mengurus dua anaknya yang masih kecil.
Market 55 menit yang lalu

WIKA Raih Kontrak Baru hingga April Rp 8,76 Triliun

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) meraih kontrak baru hingga April 2023 sebesar Rp 8,76 triliun.
Business 4 jam yang lalu

SRC Tambahkan Fitur Inovatif di Aplikasi Ayo

SRC meluncurkan wajah baru aplikasi digital Ayo dengan penambahan sejumlah fitur inovatif terbaru.
Business 4 jam yang lalu

Aruna Buka Lapangan Pekerjaan bagi 5.000 Masyarakat Pesisir

Aruna telah berkembang pesat dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi 5.000 orang di sekitar wilayah pesisir pantai.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id