Kamis, 30 Maret 2023

Investor Tembus 10 Juta, Gema: Program Edukasi dan Perlindungan Investor Berjalan

Mashud Toarik
28 Nov 2022 | 14:23 WIB
BAGIKAN
Gema Goeyardi selaku Founder dan CEO Astronacci International pada pembukaan Trading Challenge Tesla bertema Tesla untuk Ibu.
Gema Goeyardi selaku Founder dan CEO Astronacci International pada pembukaan Trading Challenge Tesla bertema Tesla untuk Ibu.

JAKARTA, investor.id – Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dinilai semakin kuat sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan regulasi, melakukan pengawasan dan kegiatan edukasi untuk melindungi emiten, investor dan masyarakat.  

Penasihat Senior Kepala Staf Presiden RI Bidang Ekonomi, Gema Goeyardi, menilai kinerja industri pasar modal yang positif tidak terlepas dari menguatnya kepercayaan investor.

Menguatnya kepercayaan investor, tambahnya lagi, sejalan dengan peningkatan kinerja pasar modal di dalam negeri. Berdasarkan data KSEI, hingga 3 November 2022, jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia telah mencapai 10 juta SID. Pertumbuhan investor ritel ini meningkat 33,5% dalam setahun terakhir dan sekitar sembilan kali lipat dibandingkan 5 tahun terakhir.

“Saat ini, investor di pasar modal telah mendapat perlindungan dari OJK yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan,” jelas Gema Goeyardi di Jakarta, pekan ini.

Advertisement

Gema juga menyoroti kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal dengan mendorong Bursa Efek terus mengembangkan notasi dan papan pemantauan khusus. Sebab, kedua papan tersebut mampu memberikan perlindungan kepada investor karena telah mencatatkan saham-saham yang berasal dari innovative company maupun saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Dengan demikian, investor akan lebih waspada saat hendak berinvestasi.

“Kebijakan ini direspon positif oleh para pelaku pasar. Saat ini, semakin banyak investor dan trader mengikuti kegiatan edukasi, sebelum terjun lebih dalam di dunia pasar modal. Investor mulai lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi,” ujar Gema yang juga Pendiri dan CEO Astronacci International, perusahaan penyedia layanan trading dan riset pasar modal.

Mengutip sikapi.ojk.go.id, investasi bodong menurut OJK adalah investasi abal-abal yang memberi keuntungan maupun bunga dalam jumlah besar. Keuntungan tersebut dibayarkan kepada investor dari uang sendiri atau uang yang diinvestasikan oleh investor berikutnya. Berdasarkan kriteria, investasi bodong merekrut investor agar mengajak orang lain menginvestasikan uangnya. Adapun ciri-ciri investasi bodong di antaranya kegiatan usaha tidak mengantongi izin dari instansi berwenang, keuntungan di luar batas wajar, tidak ada penjelasan terkait pengelolaan investasi, hingga tidak jelasnya struktur kepengurusan, kegiatan dan kepemilikan usaha.

POJK Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, jelas Gema, mencegah pelaku pasar modal menikmati keuntungan secara ilegal atau dari kejahatan (Disgorgement Fund).

“POJK Nomor 65 Tahun 2020, telah memperkuat penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya oknum pelaku bisnis investasi bodong melalui skema ponzi dan menawarkan keuntungan tidak masuk akal sudah tertangkap,” terang Gema.

Lebih jauh, Gema juga mengapresiasi langkah OJK yang mengeluarkan tiga aturan baru yang mengatur industri pasar modal, manajer investasi dan penyampaian laporan keuangan berkala untuk membangun terciptanya kegiatan pasar modal yang lebih aman, tepat, efisien, serta berorientasi pada kepentingan dan perlindungan kepada pemodal maupun masyarakat. 

Ketiga POJK itu, meliputi POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, serta POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.

“Ketiga aturan tersebut tentunya dapat membangun ekosistem pasar modal menjadi lebih aman dan kondusif. Dengan POJK 15 Tahun 2022, kepercayaan investor terhadap emiten akan bertambah karena ada transparansi dari emiten ketika ada kebijakan stock split yang membuat saham tersebut lebih likuid diperdagangkan,” ujar Gema.

Kemudian, paparnya, POJK 17/2022 akan berdampak kepada terlindunginya para investor dari perilaku manajer investasi yang terkadang berpotensi untuk melakukan tindakan fraud dalam menjalankan bisnisnya.

Terakhir, lanjutnya, POJK 14/2022 dibuat dengan tujuan agar masyarakat semakin leluasa dan tenang dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia karena dapat dengan mudah melihat kinerja perusahaan dalam laporan keuangan sebelum melakukan keputusan investasi.

“Dengan dasar perlindungan resmi dan jelas, investor akan merasa tenang, aman dan percaya untuk bertransaksi di dalam pasar modal. Dengan teredukasi dengan baik, maka seorang investor akan memperhatikan kredibilitas dan legalitas perantara perdagangan,” paparnya lagi.

Secara terpisah, Director of Investor Relations PT Hartadinata Abadi Tbk, Thendra Crisnanda, menambahkan kepercayaan investor telah menguat sejak pembentukan Rekening Dana Investor. RDI menjadi satu titik di mana investor mendapatkan kepastian perlindungan atas dana investasi yang sebelumnya ditempatkan di rekening perusahaan pialang dan rekening lain. 

“Banyak langkah telah dilakukan regulator, terutama OJK yang patut diapresiasi dalam meningkatkan perlindungan investor. Saat ini, OJK banyak melakukan upaya penguatan pengawasan pasar modal dan perlindungan investor,” terangnya lagi.

Di sisi lain, Thendra Crisnanda mengatakan setelah teredukasi dan terliterasi, maka investor tidak hanya bergantung pada pengaturan dan pengawasan regulator, tetapi juga dapat mengerjakan “pekerjaan rumah” dalam berinvestasi secara mandiri.  

“Setidaknya, tidak investasi karena ikut-ikutan, tapi memang juga ikut memahami investasi yang dilakukan. Karena balik lagi untung dan rugi dalam berinvestasi merupakan bagian tanggung jawab investor bukan di pihak lain,” jelas Thendra.

Editor: Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkini


Market 3 menit yang lalu

Amar Bank (AMAR) Resmi Terapkan Sistem Pembayaran BI-FAST

PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) resmi bergabung menjadi peserta sistem pembayaran BI-Fast Batch 6
Finance 9 menit yang lalu

PNM Boyong Penghargaan Digital Teknologi dan Inovasi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memboyong penghargaan digital teknologi dan inovasi
National 11 menit yang lalu

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Respons PDIP

PDIP menyayangkan keputusan FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah piala duni u20. Begini penjelasan Hasto
Lifestyle 11 menit yang lalu

Generasi Z Makin Sadar Sehat, Coca-Cola Kenalkan Coke Tanpa Gula

Generasi Z semakin sadar hidup sehat. Hal ini mendorong Coca Cola mengenalkan minuman rasa coke Zero Sugar tanpa gula dan kalori.
Lifestyle 17 menit yang lalu

Ini Tips Memilih Koper yang Tepat untuk Travelling

Ini ada tips dalam memilih koper yang tepat untuk travelling, apa saja tipsnya?

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id