Jumat, 24 Maret 2023

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Pakai HP

Aditya Pratama
13 Feb 2023 | 13:40 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi lapor pajak. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi lapor pajak. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, investor.id – Cara mudah lapor SPT tahunan pajak 2023 ternyata bisa pakai HP. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak jika ingin lapor SPT tahunan.

Ini adalah salah satu inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang ingin mempermudah masyarakat dalam lapor SPT tahunan.

Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk lapor SPT pajak.

Advertisement

Begini cara mudah lapor SPT tahunan pajak 2023 pakai HP:

1. Kunjungi situs web www.pajak.go.id.

2. Klik “Login” dengan memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), sandi, dan kode keamanan.

3. Klik “Menu Lapor”, kemudian klik “e-Filling”.

4. Langkah selanjutnya lapor SPT pajak pakai HP adalah klik tombol “Buat SPT”.

5. Pada laman berikutnya akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Pilih formulir yang sesuai, lalu klik “Setuju” dan klik “Langkah Berikutnya”.

6. Setelah semua data diisi dengan lengkap dan benar, klik “Ya”. Untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi “Tidak”.

7. Jika bukti potong yang belum dimasukkan, klik “Tambah”. Wajib pajak akan diminta melengkapi data.

8. Ada beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak, bagian C berisi utang di akhir tahun lalu dan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.

9. Isi data pada kolom yang tersedia. Misalnya status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika sudah diisi, klik “Langkah Berikutnya”.

10. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

11. Jika dinyatakan nihil, wajib pajak akan diarahkan ke pengisian selanjutnya. Namun, jika status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan.

12. Wajib pajak yang lapor SPT tahunan pajak pakai HP akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisi telah sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

13. Wajib pajak yang lapor SPT tahunan pajak pakai HP nantinya diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email. Terakhir, klik “Kirim SPT”.

14. Setelah proses mengisi e-filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti wajib pajak telah berhasil lapor SPT Tahunan.

Itulah cara mudah lapor SPT tahunan pajak pakai HP.

Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 6 menit yang lalu

Minyak Terpangkas 1% Tertekan Keputusan AS Soal Cadangan Strategis

Harga minyak terpangkas 1% pada Kamis (23/3/2023). tertekan pernyataan Menteri Energi AS bahwa pengisian ulang SPR memakan waktu lama
Market 24 menit yang lalu

Pandemi Covid-19 Berlalu, Adi Sarana Siapkan Capex Jumbo 

PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) menyiapkan capex jumbo, Rp 1,5 triliun, tahun ini untuk menambah jumlah armada.
Market 40 menit yang lalu

MNC Sekuritas: IHSG Uji Rentang Ini, Intip Saham-Saham Calon Cuan di Hari Kejepit

MNC Sekuritas memprediksi IHSG hari ini uji rentang 6.693-6.731. Intip saham-saham calon cuan di hari kejepit ini. Salah satunya BBKP.
Business 54 menit yang lalu

Pengembang Perkuat Properti Komersial

Para pengembang memperkuat properti komersial di area proyek yang dikembangkannya. Kehadiran properti komersial selain menggairahkan kawasan
Market 1 jam yang lalu

Harga CPO Rontok Dua Hari Berturut-turut

Harga kontrak CPO di Bursa Malaysia Derivatives kembali melemah pada perdagangan Kamis, sehingga rontok dua hari berturut-turut. 
Copyright © 2023 Investor.id