

Foto ilustrasi: Reksa Dana Syariah Terbaik 2019 versi Majalah Investor
Tujuh Fakta tentang Investasi Reksa Dana Syariah
Listyorini (listyorini205@gmail.com)
Jakarta, investor.id – Investasi syariah semakin diminati, salah satunya adalah reksa dana syariah. Reksa Dana Syariah merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuh fakta reksa dana syariah yang perlu diketahui calon investor sebagai berikut:
1. Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2. Reksa dana syariah dikelola oleh unit khusus.
3. Reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah.
4. Reksa dana syariah memiliki banyak pilihan produk.
5. Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia.
6. Reksa dana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi.
7. Market place reksa dana syariah tersedia secara offline maupun online.
Untuk berinvestasi di reksa dana syariah, beberapa hal yang perlu diketahui adalah:
1. Pembelian reksa dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola reksa dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD);
2. Dalam membeli reksa dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli reksa dana.
3. Investor wajib melakukan proses KYC (Know Your Customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal satu kali.
Editor : Listyorini (listyorini205@gmail.com)
Sumber : Investor Daily