Kamis, 23 Maret 2023

Clubhouse Didorong untuk Mendaftar ke Kemkominfo

Abdul Muslim
18 Feb 2021 | 13:20 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. (IST)
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. (IST)

JAKARTA, investor.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mau beroperasi dan melayani masyarakat di Tanah Air. Hal tersebut juga berlaku bagi Clubhouse, aplikasi/platform untuk obrolan radio (radio chat).

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), kewajiban itu mencakup bagi PSE yang menyediakan, mengelola, maupun mengoperasikan layanan komunikasi.

Aturan tersebut antara lain berlaku untuk PSE yang memberikan layanan pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy di Jakarta, dalam pernyataannya, Kamis (18/2).

Merespons adanya isu pendaftaran Clubhouse, dia pun menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kemenkominfo. "Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya.

Menurut Dedy, aplikasi yang tidak terdaftar dan tidak mau mendaftar akan mendapatkan pemutusan akses, berupa  tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, atau penghapusan konten.

"Sesuai PM No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegas dia.

Sementara itu, lanjut dia, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.   

"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," imbuhnya.

Dedy menjelaskan, tujuan pendaftaran PSE dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," paparnya.

Dia pun menegaskan, masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. 

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.

 

Editor: Abdul Muslim (abdul_muslim@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 4 menit yang lalu

Harga Emas Terkerek 8,50 Dolar AS

Harga emas terangkat pada akhir perdagangan Rabu, menjelang keputusan suku bunga pertemuan Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC).
Business 16 menit yang lalu

Cosmart Raih Pendanaan Rp 76 miliar, Hadirkan Belanja Hemat di Ramadan

Perusahaan e-commerce berbasis membership pertama di Indonesia, Cosmart, meraih pendanaan Rp76 miliar dari dari Lightspeed, East Ventures, dan Vertex Ventures SEA & India. Pendanaan digunakan untuk pengembangan bisnis, memperluas jangkauan konsumen hingga menawarkan berbagai kemudahan dan promo.
Market 16 menit yang lalu

Ssstt! Ada Kabar dari WIR Asia (WIRG) soal Pengendalinya

Salah satu pengendali WIR Asia (WIRG) melakukan pengalihan saham.
Business 21 menit yang lalu

Ini Salah Satu Peran Vital Internet di Sektor Kesehatan

Internet ternyata berperan vital di sektor kesehatan. Hal itu diulas Zahra Rabbiradlia, salah satu pemenang IndiHome Blogger Competition.
Market 51 menit yang lalu

Pasar Kripto Terimbas Kenaikan Suku Bunga Fed, Bitcoin Melemah

Pasar kripto terimbas keputusan Federal Reserve menaikan suku bunga sebesar 25 bps. Bitcoin pun melemah hingga merosot ke level US$ 27 ribu.
Copyright © 2023 Investor.id