Senin, 27 Maret 2023

Menkominfo Sampaikan SKB Pedoman Implementasi Pasal-pasal dalam UU ITE

Abdul Muslim
23 Jun 2021 | 19:12 WIB
BAGIKAN
Menkominfo Johnny G Plate. Foto: IST
Menkominfo Johnny G Plate. Foto: IST

JAKARTA, investor.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, sebagai pedoman implementasi dan buku saku pegangan aparat penegak hukum dalam penegakan pasal tertentu dalam UU ITE.

Aparat penegak hukum yang dimaksud dari unsur Kemkominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung. Mereka diminta mengacu kepada SKB bernomor 229, 154, dan KB/2/VI/2021 yang berisi delapan substansi pedoman dalam penegakan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menkominfo berharap, penyusunan pedoman tersebut dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana (lex specialis). Penyelesaiannya pun bisa mengedepankan restorative justice, sehingga penyelesaian masalah UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” ujar Johnny, dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/6).

Pedoman itu berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman juga merupakan lampiran dari SKB yang terdiri atas delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE.

Pertama, Pedoman pasal 27, ayat (1), mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah, atau mengirimkan konten kesusilaan, dan bukan pada tindakan asusilanya.

“Definisi konteks kesusilaan dalam pasal tersebut harus sesuai dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan, atau pasal 281 dan 282 KUHP,” imbuhnya.

Kedua, Pedoman pasal 27, ayat (2), mengenai konten perjudian menitikberatkan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian, baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan, atau sistem billing operator bandar berbentuk

video, gambar, suara, atau tulisan.

Ketiga, Pedoman pasal 27, ayat (3), mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pengertian muatan penghinaan dan, atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Fokus pasal tersebut adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, dan bukan perasaan korban.

Keempat, Pedoman pasal 27, ayat (4), mengenai konten pemerasan dan, atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan, atau video pribadi.

Kelima, Pedoman pasal 28, ayat (1), mengenai kabar bohong (hoaks) yang merugikan konsumen. Pasal ini bukan merupakan pemidanaan hoaks secara umum, melainkan pada konteks perdagangan dalam jaringan (daring).

SARA, Kekerasan, dan Kerugian

Keenam, Pedoman pasal 28, ayat (2), mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dalam hal ini, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak, atau menghasut masyarakat memusuhi individu, atau kelompok tertentu.

Ketujuh, Pedoman pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pemidanaannya dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik, atau psikis.

Kedelapan, Pedoman pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.

Editor: Abdul Muslim (abdul_muslim@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 4 menit yang lalu

Indonesia Usung Tiga Prioritas dalam Keketuaan Asean 2023

Recovery–rebuilding, difokuskan pada upaya untuk pemulihan dan kebangkitan ekonomi dari pandemi Covid-19 yang melanda semua negara.
Market 11 menit yang lalu

Pendapatan Emiten Grup Djarum (TOWR) Melonjak, Laba Naik Tipis-tipis

Sarana Menara Nusantara (TOWR), emiten menara telekomunikasi milik Grup Djarum, mencetak pendapatan Rp 11,03 triliun pada 2022.
Finance 15 menit yang lalu

Sinarmas Asset Management Raih Penghargaan Best Mutual Fund 2023

Sinarmas Asset Management meraih penghargaan Best Mutual Fund tahun 2023 dari Infovesta Utama bekerjasama dengan Majalah Investor B-Universe
Business 23 menit yang lalu

Kinerja Bisnis Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Lampaui Target

optimasi kilang dilakukan dengan menghasilkan produk bernilai tinggi
Lifestyle 31 menit yang lalu

Perempuan Harus Bisa Tingkatkan Kapasitas dan Kepercayaan Diri

Kaum perempuan bisa menempuh jalannya masing-masing dan berdampak positif, sesuai bidangnya.
Copyright © 2023 Investor.id