BSSN Diminta Jelaskan Ke Publik Terkait Langkah Penanganan Kebocoran Data

JAKARTA,investor.id- Masyarakat kembali disuguhkan kasus kebocoran data. Setelah sebelumnya kebocoran data di PLN, Indihome, database 21 ribu perusahaan, dan terakhir 1,3 Miliar data registrasi sim card masyarakat tanah air yang bocor, kini ada lagi 105 juta data pemilih yang bocor.
Tak hanya itu, terbaru, kasus kebocoran data pribadi juga menyasar para tokoh-tokoh pejabat penting di Indonesia. Mulai dari data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, hingga pegiat media sosial Denny Siregar, dan masih banyak lagi.
baca juga: Menkominfo: Disiplin Jaga Data Pribadi, Jangan Hanya Saling Menyalahkan
Data-data pribadi tersebut disebar di internet oleh akun yang bernama Bjorka. Bjorka kemudian mengancam akan membobol lebih banyak lagi data-data penting lainnya di Indonesia.
Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa kebocoran tersebut diunggah oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas Bjorka. Bjorka sendiri juga membuka akses telegram grup bagi siapapun yang ingin menguji validitas data yang dijualnya. Anggota grup bisa meminta request dengan nama maupun NIK dan Bjorka akan memberikan datanya secara spesifik lengkap.
Oleh karena itu, Pratama meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk segera melakukan penelusuran terkait dugaaan kebocoran tersebut, sekaligus menejelaskan ke publik mengenai bagaimana dan apa saja yang dilakukan, terutama oleh lembaga publik yang diduga datanya bocor.
“Dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elekntronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu. Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban,” kata Pratama melalui siaran pers, Selasa (13/9/2022).
baca juga: RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tidak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi
Padahal, lanjut Pratama, soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi/penyandian untuk data pribadi masyarakat. Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.
Pratama menjelaskan, jika bicara soal sanksi kebocoran data maka sementara ini yang bisa dipakai permenkominfo nomor 20 tahun 2016, karena UU PDP sampai saat ini belum disahkan.
“Adapun sanksi dalam permen teraebut hanya sanksi administrasi diumumkan ke publik, yang paling tinggi dihentikan operasionalnya sementara,” ujar Pratama.
Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementar, pemutusan akses dan dikeluarkan dari daftar.
Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Perkuat ESG, DOID Gandeng Torajamelo
BIRU siapkan utang yang dapat dikonversi menjadi saham senilai Rp7,5 miliar yang akan dimanfaatkan untuk tingkatkan dampak sosial Ahana.BEI Hentikan Sistem Perdagangan FITS, Mengapa?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian layanan sistem perdagangan Fixed Income Trading System (FITS). Mengapa?ASEAN Sumbang 3% dari PDB Riil Dunia
Kapasitas ASEAN harus diperkuat untuk menjawab tantangan hari ini, dan tantangan 20 tahun ke depan.Kabar Gembira, UI Umumkan 410 Camaba Lewat Jalur Talent Scouting
Sebelumnya, sebanyak 2.049 orang calon mahasiswa baru lolos penerimaan masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)Lion Air Pangkas Kuota Gratis Bagasi Tercatat di Rute 8 Bandara
Lion Air mengumumkan kebijakan terbaru mengenai bagasi gratis alias cuma-cuma kategori bagasi tercatat.Tag Terpopuler
Terpopuler
