JAKARTA, investor.id - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyampaikan, pelaku usaha penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) dan penyelenggara jasa/operator telekomunikasi (telko) di Tanah Air sering menemui banyak hambatan ketika ekspansi ke daerah.
Hambatan yang kerap dihadapi antara lain tingginya pungutan sewa barang milik daerah atas pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi. Hal ini terjadi karena pada umumnya BUMD ditunjuk sebagai kepanjangan tangan pemda dalam penyewaan sarana, sehingga ada kecenderungan beorientasi bisnis.
Selain itu, tidak adanya kejelasan rencana, komitmen, regulasi, dan ketetapan peraturan daerah yang berkaitan dengan kepastian usaha, sehingga penggelaran jaringan telekomunikasi menjadi investasi yang berulang bagi pelaku usaha jasa telekomunikasi/internet.
Hal tersebut terjadi antara lain pada pemanfaatan sarana jaringan utilisasi terpadu (SJUT) di DKI Jakarta, saluran kabel bawah tanah (ducting), dan pemanfaatan infrastruktur pasif.
“Sebagai contoh, penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi dipaksa untuk memindahkan jaringannya ke sarana utilitas milik pemerintah daerah. Padahal, penyelenggara baru saja menggelar jaringannya sesuai dengan izin dari pemda,” tutur Arif kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: APJII Optimistis Deklarasi G20 Bali Perkuat Transformasi Digital Indonesia
Arif, yang mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), menyampaikan, pengurusan perizinan penggelaran jaringan telekomunikasi di daerah juga masih sering diidentikkan dengan kesempatan untuk mengenakan pungutan kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi.
“Selama regulasi perizinan penggelaran jaringan di daerah masih berorientasi pada peningkatan PAD, pemerintah daerah akan semakin jauh dari upaya pemberian layanan internet yang terjangkau untuk masyarakat karena membebani penyelenggara telekomunikasi dengan berbagai pungutan regulasi,” imbuhnya.
Saran ke Pemerintah
Dia pun memberikan saran agar pembangunan infrastruktur telko/internet bisa dilakukan masif di daerah. Pertama, perlunya peningkatan koordinasi pemerintah pusat ke daerah dalam mendukung penggelaran infrastruktur internet, sebagaimana disampaikan oleh Menkominfo dalam Rapat Koordinasi Nasional P2DD 2022.
Pemerintah pusat juga disarankannya perlu memimpin harmonisasi regulasi yang mengikat seluruh pemerintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan perluasan digitalisasi daerah.
Hal itu termasuk di dalamnya, pemerintah pusat diminta mendesak agar peraturan daerah yang tidak harmonis dapat ditindaklanjuti dengan pencabutan atau revisi dari pemerintah daerah/parlemen daerah, sehingga pelaku usaha tidak terbebani dengan biaya judicial review.
“Selain itu, pemerintah pusat perlu mendorong peningkatan kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi para penyelenggara jasa internet di daerah,” pungkas Arif.
Editor : Abdul Muslim (abdul_muslim@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS