JAKARTA, investor.id - Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) mengusulkan agar dokumen syarat dan ketentuan (terms and conditions/T&C) di platform digital, termasuk pada perdagangan secara elektronik (e-commerce), dikecualikan dari rencana pengenaan sebagai objek bea materai (BM) dan sebaiknya dikenakan tarif 0%.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum iDEA Budi Primawan, dalam webinar “Diskusi Publik: Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital”, pekan lalu.
Baca juga: Rencana Bea Materai T&C di Platform Digital Berpotensi Ganggu Ekosistem
Usulan itu dilontarkan iDEA untuk merespons rencana pemerintah yang akan menerapkan bea materai Rp 10 ribu untuk dokumen T&C di berbagai platform digital Tanah Air. Salah satunya ketika pengguna mendaftar di sebuah platform digital. Penerapannya merupakan implementasi Pasal 3, ayat (2), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020).
“Kalau tetap diterapkan, bea materai T&C akan memberatkan, apalagi kalau dibebankan ke pengguna. Sebab, pemberitahuan T&C tak hanya saat pengguna mendaftar. Ketika terjadi perubahan T&C dari pengelola platform, apakah pengguna juga akan dikenakan bea materai lagi. Ini yang juga harus diperjelas agar tak terlalu memberatkan,” ujar Budi.
Dia pun menyampaikan, berdasarkan survei terhadap 226 anggota bertema “Kesiapan Anggota iDEA terhadap Penerapan Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen T&C Dampak bagi Pelaku Usaha Ekonomi Digital dan Ekosistemnya”, ada tiga kesimpulan dan top rekomendasi disampaikan.
Pertama, mengecualikan dokumen T&C sebagai salah satu objek bea meterai di platform digital. Kedua, penetapan tarif 0% bagi dokumen T&C. Ketiga, membatasi cakupan T&C yang dikenakan bea meterai pada dokumen di platform digital yang menyatakan jumlah uang dengan nominal di atas ambang batas Rp 5 juta.
Dia menjelaskan, berdasarkan survei, sebanyak 63,2% anggota iDEA merekomendasikan pengecualian dokumen T&C sebagai salah satu objek BM dan 52,6% meminta penetapan tarif 0% untuk dokumen T&C di platform digital.
Menurut Budi, iDEA mengusulkan bea materai tak perlu diterapkan terhadap dokumen T&C di platform digital karena mengutip aturan Pasal, 6 ayat (3), UU 10/2020, yakni untuk pelaksanaan program pemerintah dokumen T&C bisa dikenakan tarif 0 (nol).
Baca juga: Tarif Bea Materai Diusulkan Jadi Rp 10 Ribu
Masih Dipersiapkan
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung mengatakan, sistem elektronik untuk pelunasan bea meterai dan peneraan meterai elektronik atas dokumen T&C di e-commerce masih dipersiapkan.
"Ini tidak serta merta, ini sedang kita uji coba. Oleh sebab itu, kami tidak akan mungkin menerapkan ini sampai nanti sistemnya settle," ujar Bonarsius.
Terkait pengenaan tarif 0% untuk bea materai atas T&C berdasarkan pasal 6, ayat (3), UU 10/2020, dia menyampaikan, dokumen sebagaimana dimaksud dikenai bea materai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan, atau sektor keuangan.
Editor : Abdul Muslim (abdul_muslim@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait