JAKARTA, investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan aset properti hasil sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN. Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu masih melakukan kajian BUMN mana yang menerima PMN dari pemanfaatan aset properti tersebut.
“Saat ini kami belum bisa menjelaskan karena yang pasti ketika aset akan dijadikan PMN, perjalanannya nanti harus melihat pada sisi ekonominya dan kesesuaian manfaat dari aset terhadap bisnis BUMN,” ucap Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu Purnama T. Sianturi dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (18/3).
Dia menuturkan aset properti BLBI bisa dimanfaatkan melalui sejumlah cara antara lain dijual, dihibahkan ke pemerintah daerah, dipinjam pakaikan, pemanfaatan aset, dialihkan menjadi PMN, dan dipakai oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
“Kami belum bisa menyebut nama bumn ,karena akan dipilihkan mana bumn yang pas fungsinya dengan aset yang di PMN-kan,” ucapnya.
Purnama mengatakan pemanfaatan aset sitaan properti tersebut juga dilakukan dengan lelang. Hal ini dilakukan unutk meningkatkan penerimaan negara. Misalnya aset sitaan dari PT Timor Putra Nasional yang sudah dilelang namun belum terjual. “Aset eks PT Timor Putra Nasional sudah dilakukan pengumuman lelang dan belum terjual maka dalam waktu dekat akan dilakukan pengumuman lelang ulang,” ucap Purnama. (ark)
Editor : Frans (ftagawai@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS