JAKARTA, investor.id - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Inpres ini bertujuan menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota untuk menghapus persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah, serta mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
“Melakukan kolaborasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan mengupayakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global,” tulis Inpres tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (1/4/2022).
Selanjutnya, Inpres tersebut juga menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyampaikan program pengurangan impor paling lambat tahun 2023 sampai dengan 5% bagi yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor, mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada katalog sektoral/katalog lokal, serta mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi/industri kecil dan menengah/artisan pada semua kontrak kerja sama,” tulis Inpres tersebut.
Instruksi lainnya adalah melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Editor : Frans (ftagawai@gmail.com)
Sumber : BeritaSatu.com
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait