Rabu, 29 Maret 2023

Menkumham Yasona: Wajar Perppu Cipta Kerja Tidak  Memuaskan Semua Pihak

Yustinus Paat
5 Jan 2023 | 16:03 WIB
BAGIKAN
Menkumham Yasonna H Laoly saat ditemui di Kantor BTV, Jakarta, Kamis (5/1/2023)
Menkumham Yasonna H Laoly saat ditemui di Kantor BTV, Jakarta, Kamis (5/1/2023)

JAKARTA, investor.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai pro kontra terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Menurut Yasonna, kebijakan atau regulasi yang diterbitkan pemerintah tidak sepenuhnya memuaskan semua pihak sehingga perbedaan pandangan patut dihormati.

“Pro kontra itu wajar-wajar saja dalam sebuah negara yang demokratis. Tetapi pemerintah sudah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena alasan-alasan yang sangat mendesak,” ujar Yasonna saat berkunjung ke BTV, Kamis (5/1/2023).

Mahfud: Perppu Cipta Kerja Jawaban atas Putusan MK

Yasonna menegaskan, Presiden mempunyai kewenangan menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Perppu Cipta Kerja, kata dia, 3 parameter kegentingan memaksa sudah terpenuhi seperti diatur dalam Putusan MK 138/PUU-VII/2009.

Ketiga parameter tersebut adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada; dan terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Berapa sih Besaran Pesangon menurut Perppu Cipta Kerja? Cek di Sini

“Sesuai dengan parameter Mahkamah Konstitusi, ada tiga ada, kebutuhan sangat mendesak, ada kekosongan hukum, dan kalau kalau dilakukan dengan prosedur normal, tidak akan memenuhi kekosongan itu,” tutur Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pihaknya menyadari betul bahwa regulasi dalam bentuk Perppu, selalu mempunyai potensi menimbulkan pertanyaan-pertanyaan serta kritikan-kritikan. Karena itu, kata dia, pemerintah mengkaji secara serius kondisi kegentingan memaksa yang menjadi alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Polemik Perppu Cipta Kerja soal Libur 2 Hari Seminggu, Begini Aturannya

“Seluruh pengamat-pengamat ekonomi dunia, badan-badan dunai seperti IMF, World Bank, Bloomberg, semua memprediksi kondisi kurang baik di tahun 2023. Maka pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif, mempercepat revisi UU Cipta Kerja menjadi Perppu supaya cepat berlaku mencegah dampak yang lebih dalam untuk perekonomian Indonesia, akibat kondisi ekonomi dunia menuju resesi dan stagflasi nanti,” pungkas Yasonna. (YUS)

Editor: Frans (ftagawai@gmail.com)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 6 menit yang lalu

Antam (ANTM) Sebut Ekosistem Baterai Terintegrasi bakal Terwujud, Berikut Faktor Pendukung

Antam optimistis ekositem baterai terintegrasi di Indonesia bakla terwujud
Business 12 menit yang lalu

Industri Hilir Sawit Hadapi Tantangan Global

Industri hilir sawit hadapi tantangan global
Market 18 menit yang lalu

LPEM: GOTO Berkontribusi hingga 2,2% terhadap PDB Indonesia di 2022

Goto disebut memiliki dampak besar terhadap ekonomi Indonesia. Nilai transaksinya diprediksi mencapai 1,8-2,2% terhadap PDB nasional
Business 19 menit yang lalu

UMKM Berpengaruh Penting Terhadap Penciptaan Lapangan Kerja di ASEAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UMKM berkontribusi menciptakan 35-97% untuk penciptaan lapangan kerja di wilayah ASEAN
Business 37 menit yang lalu

Ramadan 2023, SiCepat Catat Lonjakan Volume Pengiriman hingga 20%

SiCepat melakukan penambahan SDM hingga 20% di bagian operasional agar SLA tetap terjaga saat menghadapi kenaikan volume pengiriman paket.
Copyright © 2023 Investor.id