JAKARTA, investor.id – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah melakukan pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Salah satu bahasannya adalah tentang durasi eksportir parkir dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri selama 3 bulan.
Baca juga: Airlangga: Inflasi 23 Provinsi di Atas Nasional
"Kita bahas sekitar 3 bulan dan sedang bahas juga dengan BI dan lainnya," ungkap Airlangga, Rabu (25/1/2023)
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mengamaankan DHE. Hal ini mengingat situasi likuiditas valuta asing (valas) khususnya dolar AS semakin menipis.
Baca juga: Membendung PHK dengan Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga
"Seluruh dunia saat ini berebutan dolar AS. Apalagi selama ini 31 bulan ekspor kita positif terus. Kita harus mengelola kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri," ujar Airlangga.
Editor : Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS