

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (Core), Yusuf Rendy Manilet
Koordinasi K/L Penentu Keberhasilan Implementasi UU Cipta Kerja
Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@beritasatumedia.com)
JAKARTA,investor.id - Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan dampak pelaksanaan peraturan pelaksanaan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja akan bergantung dari koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L). Menurutnya peraturan pelaksanaan masih bersifat umum sehingga diperlukan peraturan yang lebih teknis. Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP ) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
“Dalam beberapa PP masih bersifat umum yang lebih teknis ini akan memakan waktu lebih lama untuk dirasakan secara optimal terhadap perekonomian. K/L yang akan menentuka cepat atau tidaknya peraturan turunan ini bisa berdampak ke perekonamian,” ucap Yusuf saat dihubungi pada Senin (22/2).
Yusuf mengatakan dari 51 aturanturunan ada beberapa regulasi peraturan pemerintah yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi janka menengah dan panjang. Pertama yaitu kluster perizinan dan kegiatan usaha sektor yang dinilai akan menyelesiakan masalah miskoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah Muara besar dari regulasi tersebut adalah kepastian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat bisa dijalankan di tataran pemerintah daerah
“Saya kira kepastian ini menjadi penting dalam konteks mendorong investasi di daerah, karena investor membutuhkan kepastian dan menghindari ketidakpastian,” ucap Yusuf.
Kedua yaitu dari kluster Koperasi dan UMKM sebab umkm telah menjadi penopang perekonomian. Dengan adanya peraturan turunan kluster koperasi dan UMKM akan memberikan solusi terhadap masalah permodalan.
“Tantangannya dalam PP ini belum disebutkan secara jelas bagaimana bentuk permodalan mereka, tetapi sudah ada perhatian dari pemerintah terhadap UMKM,” ucapnya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily