

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: humas Kemnaker
Peserta JKP Bisa Terima Gaji 6 Bulan Setelah PHK
Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@beritasatumedia.com)
JAKARTA, investor.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah terdaftar menjadi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa mendapatkan tiga manfaat dari program tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. Peserta tetap dapat menerima dana selama 6 bulan setelah berhenti bekerja.
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ucap Ida saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Rabu (7/4).
Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Persyaratan peserta program JKP, ata Menaker Ida adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ucap Ida.
Sementara itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%, Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
“Fokus dari BPJS Ketenagakerjaan adalah dalam hal memberikan uang tunai bagi peserta adapun manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan. Sesuai ketentuan ada 45% dari upah di tiga bulan pertama dan 25% dari upah di tiga bulan berikutnya,” ucap Anggoro.
Ia mengatakan dalam sistem dan proses bisnis JKP ini pemerintah akan menggunakan platform terintegrasi yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Dalam single platform ini terdapat menu pencarian kerja, menu pelatihan kerja, dan menu tunjangan JKP berupa uang tunai.
“Aplikasi ini yang akan kita kembangkan agar pekerja mengakses aplikasi dan bisa mendapatkan informasi tentang 3 menu ini,” ucapnya.
Untuk menu pelatihan kerja dan pencarian kerja akan menjadi tanggung jawab pihak Kemnaker sedangkan pihak BPJS Ketenagakerjaan akan fokus mengurus pada menu tunjangan JKP.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily