

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara The International Conference on Covid-19 Pandemic, Tackling The Covid-19 Pandemic : Health, Economics, Diplomacy and Social Perspectives, yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad), Selasa (23/2/2021). (Foto: Beritasatu Photo)
Program Kartu Prakerja Gelombang 12, Pemerintah Targetkan 600 Ribu Peserta
Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@beritasatumedia.com)
JAKARTA, investor.id - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja tahun 2021. Dalam pelaksanaan program gelombang ke-12 ini, pemerintah menargetkan jumlah peserta sebanyak 600 ribu.
“Target 600 ribu peserta sesuai dengan kemampuan teknologi dari program kartu prakerja,“ ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers, Selasa (23/2).
Pemerintah menganggarkan Rp 10 triliun untuk pelaksananan program kartu prakerja selama semester I tahun 2021, dengan target peserta 2,7 juta peserta. Lebih lanjut Airlangga mengatakan program kartu prakerja ini telah membawa banyak inovasi. Pihaknya terus menjaga momentum reformasi dari pelayanan publik ini.
“Saya mengucaakan terima kasih kepada Manajemen Program Kartu Prakerja yang telah melaksanakan di tahun 2020 dan berharap di tahun 2021 ini bisa lebih baik,“ucap Airlangga.
Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 yaitu bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan. Berikutnya dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Adapun total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.
“Program ini ditujukan untuk pencari kerja yang sedang menganggur. Kami juga mengajak tenaga kerja dirumahkan atau kehilangan pekerjaan serta pelaku usaha mikro ataupun kecil yang terdampak karena pandmei covid 19 untuk mengikuti pendaftaran program kartu prakerja,” ucap Airlangga.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily