Wakil Ketua MPR: DJP Diusulkan Lepas dari Kementerian Keuangan

JAKARTA, Investor.id - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Hal ini untuk menghindari keriuhan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan seperti yang terjadi belakangan ini.
Dalam usulannya, Fadel menuturkan, pembentukan DJP dijadikan sebagai Badan Pendapatan Nasional. Pembentukan lembaga tersebut sudah terlintas dalam pemikiran Fadel sejak dirinya mengganti Biro Keuangan menjadi Badan Pendapatan Daerah, ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Gorontalo.
Saat itu, Fadel menilai kinjera Biro Keuangan yang dibawahi Sekda Gorontalo tak optimal dalam mengelola pendapatan daerah.
"Kalau bisa ini (DJP) menjadi Badan Pendapatan Nasional atau Badan Pendapatan Negara. Sehingga ini langsung di bawah presiden tidak dibawah Menteri Keuangan. Beda kalau di bawah Menteri Keuangan, maka prosedurnya, statusnya, dan sebagainya itu berbeda," ujar Fadel dalam konferensi pers, Jumat (17/3/2023).
Fadel mengaku sudah memikirkan usulan ini sejak lama, apalagi dirinya juga pernah di Komisi XI DPR RI yang ruang lingkup tugasnya di bidang keuangan. Menurut Fadel, pemisahan DJP dari Kemenkeu dapat berdampak positif, sehingga kinerja lembaga yang menyerap sumber uang negara dapat lebih optimal.
Bahkan, kata Fadel, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Argentina, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia, mampu mengelola keuangan lebih baik dengan membuat lembaga perpajakan sendiri.
Akan tetapi, sebelum mengambil tindakan untuk melepas DJP dari Kemenkeu, perlu di studi lebih lanjut agar bisa terealisasi dengan baik.
"Tentunya kan perlu bikin studi yang lebih mendalam, kemudian pandangan dari pakar-pakar yang lain. Baru kemudian dibawa ke presiden, pada akhirnya kan presiden yang memutuskan. Jadi nanti lembaga baru ini, Badan Keuangan Negara ini di bawah presiden. Sehingga presiden akan mendapatkan orang dari mana yang bagus. Banyak orang-orang yang bisa mengelola dengan baik," imbuh Fadel.
Fadel mengatakan, usulan untuk melepaskan DJP dari Kemenkeu merupakan usulan pribadi. Dia berharap hal ini ke depannya dapat didiskusikan lebih lanjut oleh Komisi XI DPR.
"Ini usulan pribadi karena MPR tidak bisa memberikan usulan-usulan begini, harus DPR Komisi XI. Kecuali nanti MPR kumpul fraksi-fraksi yang bicara ini, kami baru sampaikan ke publik untuk diskusi bersama-sama. Nanti saksi-saksi diskusi baru bawa ke Komisi XI baru menjadi usulan ke pemerintah," terangnya.
Editor: Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Likuiditas Start-up Teknologi Disorot, GOTO Aman?
Kondisi ekonomi global saat ini berdampak pada persepsi publik terhadap likuiditas perusahaan teknologi, salah satunya GOTO. Amankah?Ekonom Proyeksi BI Pertahankan Suku Bunga 5,75% Sepanjang 2023
Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman memproyeksi Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan suku bunga acuan (BI7DRR) sebesar 5,75% tahun ini.Tokoh Punokawan dan Pandawa Melandasi Konsep Buku Entrepreneurial Marketing
Simbol Punokawan dan Pandawa membawa pendekatan entrepreneurial marketing untuk menjawab kondisi dinamis dari tahun ke tahun.Riset Snapcart: Gratis Ongkir Jadi Daya Tarik Konsumen untuk Belanja Online
Penawaran menarik khususnya gratis ongkir sepertinya akan selalu menjadi salah satu kunci daya tarik utamaBank Sentral Swiss Naikkan Suku Bunga 50 bps di Tengah Kekacauan
Bank sentral Swiss (Swiss National Bank/ SNB) menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin (bps) pada Kamis (23/3).Tag Terpopuler
Terpopuler
