Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu Berasal dari TPPU

JAKARTA, investor.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak berasal dari tindak pidana korupsi, melainkan berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Keadaan terakhir ada transaksi mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan berdasarkan laporan dari PPATK sejak tahun 2009-2023. Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai TPPU. TPPU ini bukan korupsi,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023).
Dia mengatakan, Kemenkeu sudah berupaya melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 7,08 triliun yang berasal dari kasus korupsi. “Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun," kata Mahfud.
Untuk penanganan TPPU sebesar Rp 300 triliun, Kemenko Polhukam akan melibatkan aparat penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri. “Bukan korupsi tetapi pencucian uang. Pencucian uang ini lebih besar dari korupsi, tetapi tidak mengambil uang negara apalagi yang diambil uang pajak. Nggak, nggak gitu mungkin mengambil uang pajaknya sedikit, nanti diselidiki,” tandas Mahfud.
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penanganan pencucian uang akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegakan hukum," tutur Suahasil.
Kemenkeu terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas seluruh pegawai, khususnya yang terkait dengan administrasi kepegawaian. Kemenkeu terus berupaya menegakkan disiplin pegawai. Salah satu upaya Kemenkeu menegakan disiplin pegawai adalah dengan mewajibkan seluruh pegawai melaporkan harta melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setiap tahun ke KPK. Sedangkan bagi pejabat yang tidak wajib LHKPN tetap harus melaporkan melalui Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).
“Disiplin pegawai kita tegakkan, integritas kita tegakan terus. Yang terkait integritas ini titik masuk salah satunya adalah laporan harta. Saya ingin sampaikan lagi bahwa seluruh pegawai Kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK, maupun sistem internal Kemenkeu,” tandas Suahasil.
Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Apa yang Membuat Rafael Alun Menangis? Simak!
Rafael Alun Trisambodo menangis saat diwawancara Fristian Griec dalam acara Obrolan Malam Fristian di BTV, Jumat (31/3/2023).BSI (BRIS) dan GOTO Jadi Saham Big Cap yang Kasih Cuan Gede
Beberapa saham big cap memberikan cuan besar sepanjang kuartal I-2023, antara lain saham BSI (BRIS) dan GOTO.Karier Hancur Gara-gara Anak, Apa Kata Rafael Alun?
Rafael Alun Trisambodo mengaku kariernya hancur gegara tindak kekerasan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Jelaskan Sumber Hartanya
Rafael Alun Trisambodo menjelaskan sumber harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar.Rafael Alun Blak-blakan soal Sumber Uang Miliaran Rupiah di SDB
Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan sumber uang yang jumlahnya miliar rupiah di safe deposit box atau SDB.Tag Terpopuler
Terpopuler
