Sabtu, 1 April 2023

PPATK Temukan 964 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Transaksi Tidak Wajar

Arnoldus Kristianus
11 Mar 2023 | 17:36 WIB
BAGIKAN
Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Foto: PPATK)
Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Foto: PPATK)

JAKARTA,Investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima data bahwa ada 964 pegawai yang dinilai terlibat dalam transaksi mencurigakan. Angka ini berasal dari surat yang diberikan Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kemenkeu dalam periode 2007 hingga 2023.

“Jadi, 964 itu akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu atau yang diidentifikasi oleh PPATK,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu pada Sabtu (11/03/2023).

Mengutip data Itjen Kemenkeu bahwa dalam periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2023 tercatat ada 266 surat dari PPAT ke Kemenkeu. Angka ini terbagi dalam 185 atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

“Artinya PPATK menjalankan tugasnya dan menemukan adanya transaksi yg menyangkut aparat di Kemenkeu, pegawai Kemenkeu dan transaksinya itu disampaikan kepada kami,” kata Sri Mulyani.

Advertisement

Dari data tersebut Kemenkeu melakukan tindak lanjut terhadap 86 surat dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Surat ditindaklanjuti menjadi audit investigasi sebanyak jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai.

“Kami memberikan tindak lanjut dengan melakukan beberapa pengumpulan bukti bukti tambahan, pengumpulan bahan keterangan. Artinya itu informasi belum memadai dan kita terus menambah informasi melalui tindakan dari Itjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan,” kata dia.

Sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non kemenkeu. Sementara 16 surat dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menkeu mengatakan bila tercatat ada pegawai yang terlibat tindakan kriminal maka harus melibatkan aparat penegak hukum untuk penanganan hal tersebut.

“Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal itulah yang kita sampaikan ke aparat penegak hukum, apakah itu KPK (Komisi Pemberantasan Hukum), kejaksaan atau kepolisian. Kita kerja sama dengan ketiga aparat penegak hukum itu untuk tindak lanjuti dalam rangka penegakan hukum,” kata Sri Mulyani.

Editor: Fajar Widhi (fajar_widhi@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Apa yang Membuat Rafael Alun Menangis? Simak!

Rafael Alun Trisambodo menangis saat diwawancara Fristian Griec dalam acara Obrolan Malam Fristian di BTV, Jumat (31/3/2023).
Market 3 jam yang lalu

BSI (BRIS) dan GOTO Jadi Saham Big Cap yang Kasih Cuan Gede

Beberapa saham big cap memberikan cuan besar sepanjang kuartal I-2023, antara lain saham BSI (BRIS) dan GOTO.
National 3 jam yang lalu

Karier Hancur Gara-gara Anak, Apa Kata Rafael Alun?

Rafael Alun Trisambodo mengaku kariernya hancur gegara tindak kekerasan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
National 4 jam yang lalu

Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Jelaskan Sumber Hartanya

Rafael Alun Trisambodo menjelaskan sumber harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar.
National 4 jam yang lalu

Rafael Alun Blak-blakan soal Sumber Uang Miliaran Rupiah di SDB

Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan sumber uang yang jumlahnya miliar rupiah di safe deposit box atau SDB.
Copyright © 2023 Investor.id