PPh Royalti Turun Jadi 6%, Dewi ‘Dee’ Lestari: Saya Tak Bisa Menahan Air Mata

JAKARTA, investor.id – Dewi ‘Dee’ Lestari, penulis sekaligus penyanyi-pencipta lagu, mengungkapkan momen haru saat berdialog dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dee Lestari mengaku tak bisa menahan air mata, bahkan memeluk Sri Mulyani usai acara.
Dee mengungkapkan bahwa ia mendapat undangan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Dee diminta mewakili profesi penulis untuk berdialog dengan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat malam (17/3/2023).
“Sejujurnya, saya agak skeptis memenuhi undangan kali ini. Sejak 2017 kami menyimpulkan, meski norma profesi (NPPN) sebesar 50% membantu penulis, ‘culprit’ isu royalti ada di besaran PPh 23 yang dipatok di angka setinggi 15%. Sementara, kami pesimis PPh 23 bisa diutak-atik. Ini jalur perubahan yang terjal untuk ditempuh,” tulis Dee melalui akun resminya di Instagram (@deelestari), Sabtu (18/3/2023).
Undangan dialog dan makan malam tersebut dihadiri 20-an orang dari beragam profesi. Setelah makan, Sri Mulyani berbicara. Dee pun bersiap menyusun ‘lagu lama’ untuk dipaparkan. Pikirnya, itu tak masalah. Sebab perubahan birokratis pasti butuh waktu dan pengingat berulang.
“Jadi, ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani, yang lantas diamini oleh Dirjen Pajak, saya terenyak. PPh 23 diturunkan menjadi 6% efektif Kamis kemarin,” tutur Dee.
Baca Juga:
7,1 Juta SPT Pajak Masuk ke Ditjen PajakKemudian, tiba giliran Dee bicara.
“Saya tidak bisa menahan air mata. Ini perubahan besar yang memengaruhi bukan hanya penulis, melainkan semua pekerja seni yang punya pendapatan dari royalti. Perubahan ini berpengaruh pada hidup keluarganya, keturunannya, hingga 70 tahun setelah sang kreator wafat. It makes a huge, huge difference,” ujarnya.
Usai acara, Dee pun memeluk Sri Mulyani. Dee menyadari bahwa ini tidak mudah bagi Kemenkeu. But, we all need to persist. Persisten mengingatkan. Persisten memperbaiki, sebut Dee.
“Di tangan orang-orang berintegritas, perubahan itu bisa terjadi. Mungkin belum memenuhi target sebagian orang, mungkin pula belum secepat dan sesempurna harapan yang lain, tetapi ini angin segar yang patut diapresiasi,” sambungnya.
Dee berterima kasih kepada Sri Mulyani beserta jajarannya yang saat itu hadir, di antaranya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Sebagai informasi, aturan soal pajak penghasilan (PPh) royalti tercantum dalam PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Adapun PPh royalti yang diatur dalam PPh Pasal 23 sebesar 15%.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Ini Solusi Atasi Kerutan di Sekitar Mata
Kerutan di bagian mata tidak hanya dialami oleh mereka yang sudah menua, orang muda pun bisa mengalaminyaMelibatkan Konsumen Siber Melalui Pengalaman yang Dibuat Personal
berinvestasi dalam teknologi telah menjadi cara yang tepat untuk menjembatani kesenjangan dengan pelangganJasa Raharja Harap Aturan Hapus Data Registrasi Kendaraan Tak Taat Pajak Berlaku Tahun Ini
Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja.Sinarmas Group Lanjutkan Pembangunan Kebayoran Apartment
Kebayoran Apartment dengan total luas lahan 1,1 Ha, hadir dengan konsep baru Modern Tropical LivingSukseskan Program BMK, Startup Aruna Ajak Warga Konsumsi Ikan Sehat dan Bermutu
Aruna diundang berpartisipasi dalam kegiatan ini dan memamerkan komoditas ikan pelagis dan crustacea yang menjadi komoditas unggulan Aruna.Tag Terpopuler
Terpopuler
