Selasa, 6 Juni 2023

Penghapusan Kode Broker Saham Perlu Diuji

Edo Rusyanto
21 Mar 2021 | 23:55 WIB
BAGIKAN
Pengunjung di main hall Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Foto Ilustrasi:  BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
Pengunjung di main hall Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Foto Ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Jakarta, Investor.id – Rencana penerapan aturan penghapusan kode broker saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu diuji manfaatnya dalam mendorong gairah pasar modal di Indonesia. Di sisi lain, kode broker dinilai sebagai penanda hadirnya penjual maupun pembeli sebagai syarat suatu transaksi.

“Bursa Efek Indonesia (BEI) mungkin sudah mempertimbangkan soal aturan penghapusan kode broker, tapi kita juga mesti menguji apakah sudah tepat aturan itu dibuat,” ujar Vier Abdul Jamal, chief executive officer (CEO) Vier Corp, dalam sebuah diskusi virtual, baru-baru ini.

Dia menambahkan, munculnya kode broker merupakan bagian dari transparansi di era digital saat ini. “Di bagian lain, sejauhmana urgensi penghapusan itu terhadap mendewasakan para investor di Tanah Air,” kata dia.

Menurut Vier, baru dalam tahap wacana atau belum diimplementasikan, nilai transaksi saham di BEI sudah anjlok berkisar Rp 7-14 triliun per minggu. “Saat ini, pasar modal kita tengah bergairah sekalipun di tengah pandemi Covid-19. Nilai transaksi bisa mencapai sekitar Rp 20 triliunan, bahkan sempat mencapai tertinggi Rp 29 triliun per hari,” sergahnya.

Sebagaimana diberitakan, otoritas pasar modal BEI akan menutup kode broker saham pada pada 22 Juli 2021. Langkah itu selanjutnya akan diikuti dengan menutup informasi tipe investor, persisnya enam bulan setelah penutupan kode broker.

Salah satu alasan utama aturan itu dibuat, sebagaimana diberitakan, guna mencegah terjadinya aksi goreng menggoreng saham.

“Saya kurang setuju kode broker dihapus karena itu merupakan petunjuk dan hak investor untuk tahu siapa pembeli (buyer) dan penjual (seller). Tingkat kedewasaan investor tiap negara berbeda-beda. Karena itu, kita perlu lihat sejauh mana efektifitasnya,” tutur Vier Abdul Jamal.

Di sisi lain, kata dia, terkait saham syariah, semestinya mengacu pada pemenuhan aspek-aspek sebuah transaksi.  Persyaratan jual beli mencakup empat aspek, yaitu adanya pihak yang bertransaksi, ada barang yang ditransaksikan, ada harganya, dan keempat ada serah terima (ijab qobul). “Kode broker sejatinya menandakan ada pihak yang melakukan jual atau beli. Ini penting,” papar Vier Abdul Jamal.

Sebagaimana diberitakan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa No.135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham pada 20 Mei 2020.

“Penerbitan dan pengalihan Saham Syirkah Musahamah boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa,” bunyi Fatwa tersebut.

Terkait transaksi saham Syariah di pasar derdana saham dan sasar sekunder saham terdapat sejumlah aspek yang diatur dalam Fat No 135/2020. Aspek itu di antaranya adalah transaksi saham syariah di pasar perdana saham menggunakan akad Syirkah Musahamah jlka saham syariah yang ditawarkan ke publik berasal dari saham portepel. Lalu, mekanisme pengalihan kepemilikan saham syariah dan hak yang memiliki nilai ekonomis atas saham syariah, yaitu waran dan HMETD dapat dilakukan antara lain dengan cara jual beli (akad bai ), hibah, wakaf, infak, zakat, hadiah dan/ atau cara- cara Iain yang tidak bertentangan dengan Syariah.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa  jumlah investor di pasar modal pada 2020 mencapai 3,88 juta investor. Angka itu meningkat sebesar 56% dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebanyak 2,48 juta investor.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi pernah mengatakan, jumlah saham Syariah di BEI melonjak drastis sekitar 33%, yakni dari 318 saham pada 2015 menjadi 426 saham per 22 Januari 2021. Angka itu setara dengan sekitar 60% dari total saham yang tercatat.

Editor: Edo Rusyanto (edo_rusyanto@investor.co.id)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Finance 4 menit yang lalu

Insutech Rey Bidik 100 Startup Proteksi Kesehatan Karyawan

Penyelenggara health insutech, Rey, membidik lebih dari 100 perusahaan rintisan (startup) dan UMKM di akhir 2023 untuk ikut serta memberi proteksi kesehatan setiap karyawannya. Solusi Reyforbusinerss (RFB) dapat dijangkau oleh startup atau UMKM yang hanya memiliki lima karyawan.
Market 10 menit yang lalu

Bank Neo Commerce (BBYB) Gandeng Indomaret Perluas Akses Layanan Keuangan

PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau BNC gandeng Indomaret perluas akses layanan keuangan. Berupa penarikan tunai tanpa perlu memiliki kartu
Market 27 menit yang lalu

Ini Barisan Aset Kripto Potensial di Juni 2023

Ini barisan aset kripto potensial di Juni 2023, apa saja itu?
National 39 menit yang lalu

Tiba di Lokasi Rakernas PDIP,  Ganjar dan Prananda Prabowo Sambut Jokowi

Presiden Jokowi tiba di rakernas III PDIP yang digelar hari ini.
Market 57 menit yang lalu

IHSG Melesat ke Zona Hijau pada Sejam Perdagangan, Lima Saham Ini Tercuan

IHSG hari ini melesat ke zona hijau pada sejam perdagangan. Lima saham ini tercuan dan salah satunya PPRE.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id