Rabu, 31 Mei 2023

PT Shafiq Digital Indonesia Jadi Securities Crowdfunding Syariah Berizin Pertama di Indonesia

Euis Rita Hartati
28 Aug 2021 | 20:01 WIB
BAGIKAN
Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.
Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.

JAKARTA, investor.id - Perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) kini telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021.

Izin tersebut diberikan untuk SHAFIQ agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

"Alhamdulillah, berkat dan rahmat Allah, berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi. Dan berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI nomor U-097/DSN-MUI/II/2021, SHAFIQ juga mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI," ujar Co-Founder dan Chairman SHAFIQ, Dr. Muhammad Syafii Antonio,MEc dalam keterangan pers yang diterima Investor Daily, Sabtu (28/8).

Dijelaskan Syafii lebih lanjut, saat ini kesadaran akan praktik berbisnis secara prinsip-prinsip Islam berkembang pesat, dimana setiap transaksi atau kontrak yang terdapat unsur riba, gharar dan zalim sangatlah dilarang. Hal ini, akhirnya memaksa para pemilik usaha untuk menilai kembali kegiatan bisnis mereka dan memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip Syariah seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.

"Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah karena mayoritas 87 persen penduduknya adalah muslim," ujar Syafii.

Ditambahkan Co-Founder dan CEO SHAFIQ, Kevin Syahrizal, dengan telah ditetapkannya izin usaha PT Shafiq Digital Indonesia oleh OJK, hal ini membuat SHAFIQ sebagai securities crowdfunding pertama di Indonesia, sekaligus sebagai securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.

"Terima kasih atas kerja keras dan doa dari semua pihak. Semoga Allah menjadikan ini sebagai pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat ," ujar Kevin.

Editor: Euis Rita Hartati (euis_somadi@yahoo.com)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 9 menit yang lalu

Phintraco Sekuritas: IHSG Terkoreksi, Delapan Saham Justu Calon Untung Jelang Long Weekend

Phintraco Sekuritas memprediksi IHSG hari ini lanjut terkoreksi. Delapan saham justru calon untung jelang long weekend.
Market 24 menit yang lalu

Daftar Emiten BUMN Penebar Dividen Besar, Sudah Kebagian Belum?

Sejumlah emiten BUMN membagikan dividen gede tahun buku 2022. Berikut daftarnya.
Market 39 menit yang lalu

Wall Street Bervariasi, Dow Jones Melempem

Wall Street ditutup bervariasi pada perdagangan Selasa (30/5/2023). Namun, Dow Jones melempem.
Market 54 menit yang lalu

Harga CPO Lagi-Lagi Rontok

Harga CPO di Bursa Malaysia Derivatives lagi-lagi rontok pada perdagangan Selasa (30/5/2023).
Market 1 jam yang lalu

Bangun Pabrik Ethylene Dichloride, Chandra Asri (TPIA) Gandeng Licensor Amerika

Entittas PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), PT Chandra Asri Alkali (CAA) gandeng Licensor AS bangun pabrik ethylene dichloride (EDC)
Copyright © 2023 Investor.id