Waduh! Total Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp 117,5 Triliun

JAKARTA, investor.id - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai kerugian yang ditimbulkan akibat praktik investasi bodong selama periode 2021-2022 ternyata telah mencapai Rp 117,5 trilun.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, pengembalian dana masyarakat yang sudah terjerumus investasi bodong ini cukup sulit karena uangnya sudah digunakan.
"Dalam kita menangani investasi ilegal tidak pernah ada pengembalian 100% karena uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan yang tidak bermanfaat dan hal lain sehingga kewajiban jauh lebih tinggi dari aset," ungkap Tongam, Rabu (20/04/2022).
Tongam mengatakan, pelaku investasi bodong ini seringkali mengubah identitas sehingga sulit diberantas. Mereka bisa dengan mudah membuat situs web, aplikasi, akun media sosial baru meskipun operasi mereka sudah diblokir.
Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini berasal dari kalangan menengah atas yang memiliki pendidikan dan penghasilan yang mapan.
"Kami tidak pernah menerima pengaduan korban binary dan robot trading ini dari pendapatan menengah ke bawah, makanya mereka ini yang jadi korban punya akses, pengetahuan, tapi tidak peduli, makanya mereka harus berubah mindset-nya," ungkapnya.
Menurut Tongam, keuntungan yang menggiurkan membuat para korban terlena meskipun tidak masuk akal secara perhitungan. Hal ini sebenarnya menjadi ciri paling nyata investasi bodong dan seharusnya bisa dipahami masyarakat.
Sementara sejak awal tahun 2022 hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Editor: Lona Olavia (olavia.lona@gmail.com)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkini
Lyodra Ginting Tampil di AGI Jakarta International Circuit Ancol
Lagu-lagu yang dibawakan Lyodra tergolong popular, antara lain Pesan Terakhir, dan Sabda Rindu,.Kobexindo (KOBX) Cetak Kenaikan Laba Bersih 12,2%
Kobexindo Tractors (KOBX) membukukan pertumbuhan laba bersih 12,24% menjadi Rp 63,46 miliar pada kuartal I-2023.Saat Buku Jadi Objek Rekreasi, Ada BBW 2023
Tahun 2023, BBW akan tur ke 6 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Balikpapan, dan kota ke-6 akan menjadi kejutan.TCL Perkuat Posisi Hadirkan Perangkat Rumah Tangga Berteknologi Cerdas
Merek elektronik TCL memperkenalkan produk-produk TCL terbaru yang akan hadir di tahun 2023. Produk terbaru tersebut akan memperkuat posisi TCL sebagai penyedia perangkat rumah tangga berteknologi cerdas.Program Klinik Apung Kimia Farma Raih CSR Awards 2023
Kimia Farma berhasil meraih penghargaan B-Universe CSR Awards 2023 kategori Healthcare & Consumer lewat program Klinik Apung Kimia Farma.Tag Terpopuler
Terpopuler
