JAKARTA, investor.id - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) berencana melanjutkan aksi pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp 227,27 milar. Rencana pembelian kembali saham untuk periode 5 ini akan dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktasi secara signifikan.
"Pembelian kembali saham perseroan akan dilaksanakan mulai tanggal 21 April 2022 hingga 20 Juli 2022," kata Direktur PT Nippon Indosari Corpindo Arlina Sofia dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Nippon Indosari (ROTI) Tetapkan Dividen Rp 350 Miliar
Arlina mengungkapkan, pihaknya berencana melakukan pembelian kembali maksimum 133,69 juta saham dengan nilai Rp 227,27 miliar. "Perseroan membatasi harga pembelian saham sebesar maksimum Rp 1.700 per saham," ujar dia.
Pada perdagangan Rabu (20/4/2022), saham ROTI ditutup pada posisi Rp 1.340 per saham. Aksi buyback saham ROTI akan dilaksanakan selama tiga bulan pada 21 April-20 Juli 2022.
Baca juga: Nippon Indosari (ROTI) Prospek Cerah, Analis Rekomendasi Beli
Arlinda mengatakan, pembelian kembali saham akan dilaksanakan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia. Dan untuk itu, perseroan menggunakan jasa dari perantara pedagang efek. Perseroan telah menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perusahaan efek yang akan melakukan transaksi pembelian kembali.
Dia menegaskan, pembelian kembali saham ROTI dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif. Aksi korporasi ini juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai optimal jika perseroan memerlukan penambahan moda.
Baca juga: Adaptif, Laba Bersih Nippon Indosari Corpindo Naik 33,2%
"Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak memberikan dampak atas biaya pembiayaan perseroan, mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan yang berasal dari kegiatan operasional," pungkas dia. (c01)
Editor : Eva Fitriani (eva_fitriani@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait