JAKARTA, investor.id – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Adapun agenda persidangan pada 15 Juni 2022 kemarin adalah pembahasan proposal perdamaian.
Baca juga: Garuda Indonesia (GIAA) Ajukan Penundaan Waktu Voting PKPU
Dalam keterbukaan informasinya, perseroan menyatakan bahwa hakim ketua menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Juni 2022 dengan agenda pembahasan lanjutan atas proposal perdamaian dan/atau pengambilan suara atas proposal perdamaian.
“Hakim ketua menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juni 2022,” ungkap Corporate Secretary Waskita Precast Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (16/6/2022).
Di sisi lain, Waskita Precast juga tengah menghadapai proses penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Fandy Dewanto sebelumnya menjelaskan, Kejagung menetapkan status penyidikan atas dugaan tindak pidana penyimpangan penggunaan dana pada tahun 2016-2020 dengan diterbikannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
“Terdapat lima perkara yang masuk dalam lingkup penyidikan Kejaksaan Agung,” terang Fandy dalam keterbukaan informasi.
Kelimanya adalah proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar; proyek penyediaan Tetrapod untuk Semut Tama Langgeng PTE Ltd; pengadaan material dari PT Misi Mulia Metrical; pengadaan material dari PT Mitra Usaha Rakyat; serta akuisisi atau jual/beli tanah plant Bojonegara, Banten.
Baca juga: Wow, Laba Bersih Medco Energi (MEDC) Melesat Lebih dari 1.600% di Kuartal I
Fandy menyebutkan, sejak ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan di tanggal 17 Mei 2022, proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap saksi.
Menindaklanjuti adanya kasus ini, papar dia, perseroan senantiasa berkomitmen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola perusahaan.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait