JAKARTA, investor.id – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memperkenalkan fitur Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di platform marketplace Bukalapak untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran dan pengesahan STNK serta pembayaran PKB dan SWDKLJJ secara mudah dan aman bagi seluruh masyarakat.
SIGNAL sendiri adalah transformasi dari layanan SAMOLNAS yang sudah dihentikan sejak September 2020 oleh Pembina Samsat Nasional untuk tujuan pengembangan. Layanan SIGNAL hadir dengan mengedepankan peningkatan kualitas serta pemenuhan norma-norma standar dalam pelayanannya.
Baca juga: Gelar Paparan Publik Rabu Ini, Bukalapak (BUKA) Bocorkan Pendapatan Bisa Melonjak hingga 61%
Keunggulan dari layanan SIGNAL ini adalah masyarakat dapat memakai fitur E-Pengesahan STNK berupa barcode yang akan tampil pada aplikasi SIGNAL sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK. Selain itu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran juga bisa dikirimkan ke alamat yang diminta.
Layanan SIGNAL di Bukalapak menurut keterangan resmi yang dikutip Selasa (28/6/2022) sudah dapat digunakan oleh masyarakat yang berdomisili di provinsi berikut yakni Banten, Jawa Tengah, Kepri, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.
Untuk menggunakan fitur SIGNAL di marketplace Bukalapak, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Download Aplikasi SIGNAL di Playstore atau Appstore
2. Buat akun SIGNAL dan lakukan validasi E-KTP dan foto selfie
3. Tambahkan nomor kendaraan yang ingin dibayar dengan memasukkan NIK, No kendaraan dan No rangka hingga pendaftaran berhasil
4. Daftar Pengesahan STNK dengan memasukkan No Kendaraan kemudian klik Lanjut
5. Lengkapi data Pengiriman Dokumen kemudian klik Lanjut Pembayaran
Baca juga: Agenda RUPST Disetujui, Bambang Brodjonegoro: Bukalapak (BUKA) Berada di Posisi Keuangan yang Baik
6. Copy Kode Bayar dan pilih Bukalapak sebagai metode pembayaran
7. Masuk Aplikasi Bukalapak dan ketik “SIGNAL” pada menu pencarian
8. Masukkan Kode Bayar yang didapatkan dari Aplikasi SIGNAL kemudian klik lanjut
9. Periksa detail transaksi dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
Bahkan, pengguna yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL bisa mendapatkan cashback sampai dengan Rp 50.000 dengan menggunakan kode voucher COBASIGNAL. Promo ini berlaku hingga 30 Juni 2022.
Editor : Lona Olavia (olavia.lona@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait