JAKARTA, investor.id – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) resmi telah lolos proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Corporate Secretary Waskita Precast Fandy Dewanto menjelaskan, putusan terkait PKPU Waskita Precast pada 28 Juni 2022, salah satunya adalah menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian antara perseroan dengan para krediturnya sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian perseroan tertanggal 17 Juni 2022.
Baca juga: Mulai Penawaran Umum, Saraswanti Indoland (SWID) Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
“Menyatakan PKPU perseroan (dalam PKPU) terkait PKPU 497 telah berakhir,” lanjut Fandy dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (1/7/2022).
Selain itu, menghukum perseroan dan para kreditur untuk mematuhi dan melaksanakan isi dalam perjanjian perdamaian tersebut di atas, memerintahkan tim pengurus perseroan untuk mengumumkan putusan perdamaian ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian; memerintahkan kepada perseroan untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya-biaya yang timbul selama proses pengurusan PKPU perseroan.
Baca juga: Getol Tebar Dividen, Tunas Baru (TBLA) Siap Gelontorkan Rp 263,8 Miliar
“Menghukum perseroan untuk membayar biaya perkara dalam proses PKPU yang sampai saat ini adalah sebesar Rp 6.310.000,” jelas Fandy.
Dia menambahkan, terdapat dampak positif yang signifikan pada keberlangsungan perusahaan, di antaranya adalah pada putusan PKPU tersebut perseroan terhindar dari risiko kepailitan serta ditetapkan status PKPU telah selesai.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait