Kamis, 23 Maret 2023

Wimboh Sebut Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga Baik di Eranya

Nasori
20 Jul 2022 | 17:06 WIB
BAGIKAN
Ketua DK OJK Wimboh Santoso saat Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2021 secara virtual pada Kamis (30/12/2021).  Foto: Beritasatu Photo/Uthan AR
Ketua DK OJK Wimboh Santoso saat Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2021 secara virtual pada Kamis (30/12/2021). Foto: Beritasatu Photo/Uthan AR

JAKARTA, investor.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Periode 2017-2022 Wimboh Santoso mengeklaim bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia selama kepemimpinannya terjaga baik. Itu ditunjukkan oleh indikator permodalan yang terjaga, likuiditas sektor jasa keuangan yang ample, serta profil risiko yang masih berada dalam ambang batas atau terkendali.

“Dapat kami tegaskan, selama periode 2017-2022, stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangUndang OJK No 21 Tahun 2011 Pasal 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa tugas OJK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Wimboh saat memberikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan DK-OJK Periode 2017-2022 kepada DK-OJK Periode 2022-2027 di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Menurut Wimboh, terjaganya stabilitas sistem keuangan terutama selama masa pandemi merupakan upaya yang luar biasa dari semua pihak di tubuh OJK dan hasil sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. “Beberapa upaya yang telah bersama-sama dilakukan dapat membuahkan outcomes dan deliverables yang baik,” ucap dia.

Wimboh mengatakan, kebijakan OJK di masa pandemi yang forward looking dan extraordinary mengacu pada hasil monitoring dan surveillans sektor jasa keuangan dalam rangka memitigasi berbagai risiko yang kemungkinan muncul, terutama terkait dengan pertama, terganggunya fungsi intermediasi sektor jasa keuangan.

“Sedangkan kedua adalah terjadinya permasalahan para pengusaha (debitur) sektor jasa keuangan yang berdampak pada kemampuan pengusaha untuk membayar kewajiban kepada sektor jasa keuangan yang kemudian dapat menimbulkan instabilitas,” papar dia.

Kebijakan-kebijakan selama periode 2017-2022, kata Wimboh, dituangkan dalam beberapa peraturan OJK (POJK) yang dipantau dan diawasi implementasinya secara berkala agar implementasinya tetap konsisten dan dapat dilakukan penyempurnaan apabila terdapat kendala dari lembaga jasa keuangan dalam pelaksanaannya.

“Komunikasi yang intensif juga dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan di antaranya adalah masyarakat, industri keuangan, dan media dalam rangka menjawab concern terkait efektivitas kebijakan dimaksud dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di masa pandemi,” tutur Wimboh.

Menurut dia, berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK merupakan kebijakan yang bukan saja mempertimbangkan secara mikro atau kesehatan bank dan lembaga keuangan lainnya secara individual, tetapi juga kebijakan makrofinansial dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang melalui sinergi dengan pemangku kepentingan sektor riil, fiskal, dan moneter.

Sebagai tambahan informasi, beberapa tahun terakhir mencuat sejumlah kasus di sektor jasa keuangan yang membetot perhatian publik seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Bumiputera, dan skema-skema investasi ponzi. Tak hanya itu, belakangan juga muncul kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Akibat, kasus-kasus ini, publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan oleh OJK.

Editor: Nasori (nasori@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Finance 12 menit yang lalu

Ekonom Proyeksi BI Pertahankan Suku Bunga 5,75% Sepanjang 2023

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman memproyeksi Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan suku bunga acuan (BI7DRR) sebesar 5,75% tahun ini.
Business 1 jam yang lalu

Riset Snapcart: Gratis Ongkir Jadi Daya Tarik Konsumen untuk Belanja Online

Penawaran menarik khususnya gratis ongkir sepertinya akan selalu menjadi salah satu kunci daya tarik utama
International 2 jam yang lalu

Bank Sentral Swiss Naikkan Suku Bunga 50 bps di Tengah Kekacauan

Bank sentral Swiss (Swiss National Bank/ SNB) menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin (bps) pada Kamis (23/3).
Market 2 jam yang lalu

Kekayaan Lim Hariyanto Pemilik Harita Melonjak, Geser Posisi 12 Konglomerat!

Kekayaan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, pemilik Grup Harita, tiba-tiba melonjak. Bahkan mengalahkan 12 atau selusin konglomerat.
Business 2 jam yang lalu

Ini Bukti Komitmen Ekonomi Berkelanjutan GRP

PT Gunung Raja Paksi (GRP) berkomitmen penuh menerapkan prinsip environment, social, and governance (ESG) dalam menjalankan roda perusahaan.
Copyright © 2023 Investor.id