JAKARTA, investor.id - PT PP Properti Tbk (PPRO) sampai dengan saat ini telah melunasi pembayaran atas utang jatuh tempo di tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 2,5 triliun yang terdiri dari obligasi, MTN, dan perbankan.
Baca juga: Indosat (ISAT) PHK 300 Karyawan Lebih, Kompensasinya Rata-rata Rp 1 M, Tertinggi Rp 4,3 M
Instrumen utang dalam bentuk obligasi dan MTN yang telah dilunasi terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo pada 15 Februari 2022, Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019 senilai Rp 800 miliar yang jatuh tempo pada 22 Februari 2022 lalu, Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019 senilai Rp 534,5 miliar yang jatuh tempo pada 19 Juli 2022, kemudian terdapat juga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 senilai Rp 177 miliar yang jatuh tempo pada 12 September 2022 kemarin.
Baca juga: Bertambah lagi, 136 Saham Masuk Watchlist Terbaru Bursa, Hati-hati!
Selain itu, surat utang jangka menengah (MTN) juga telah dibayar oleh PPRO sebesar Rp 120 miliar yang jatuh tempo pada 30 Juli 2022.
“PPRO tetap berkomitmen dalam menyelesaikan kewajiban jatuh tempo senilai Rp 2,5 triliun untuk tetap menjaga kepercayaan dari Investor, dan kami yakin dapat mencapai target performance perusahaan seiring dengan membaiknya industri properti di tahun 2022 dan 2023,” ujar Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman dalam keterangan resmi, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Dirut Japfa Comfeed (JPFA) Handojo Santosa Meninggal Dunia
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya hasil annual review pada bulan Agustus 2022 oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang menegaskan peringkat "idBBB-" untuk PT PP Properti Tbk (PPRO) serta obligasi yang beredar memiliki outlook "stabil".
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS