JAKARTA, investor.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut investor kripto telah tembus 16,1 juta pelanggan per Agustus 2022.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan dalam periode Januari-Agustus 2022, rata-rata kenaikan jumlah investor kripto terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.
Baca juga: Gandeng Bappebti, PINTU Genjot Literasi dan Edukasi Kripto di Vokasi UGM Yogyakarta
“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/10/2022).
Namun, di sisi lain, pertumbuhan industri kripto saat ini sedang mengalami pelambatan. Didid mengungkap kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar.
Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari—Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca juga: Harus Kantongi Izin di Negara Operasional, Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web
Meski begitu, Didid menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya, menjelaskan sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.
Baca juga: PINTU Gencarkan Edukasi Kripto dan Blockchain ke Mahasiswa
Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.
Adapun hasil penilaian dengan AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar aset kripto, masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Editor : Lona Olavia (olavia.lona@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS