Aset Rp 4,3 Triliun, Unit Syariah Allianz Life Bersiap Spin Off

JAKARTA, investor.id – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mengumumkan rencana pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off. Dalam perkembangannya, pemisahan UUS sedang dalam proses persiapan untuk memperoleh izin sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah (full fledged).
Rencana tersebut diumumkan Direksi Allianz Life Indonesia melalui salah satu harian nasional pada Jumat, 13 Januari 2023. Bahwa pemekaran usaha melalui pemisahan UUS akan dilaksanakan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru tersebut.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Membuat Kebutuhan Asuransi Jiwa Naik
Langkah pemisahan UUS sesuai instruksi Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian). Melalui ketentuan tersebut, Allianz Life Indonesia diwajibkan melakukan pemisahan UUS paling lambat 10 tahun setelah UU diterbitkan atau pada tahun 2024.
Di samping itu, Direksi Allianz Life Indonesia menjelaskan, spin off menjadi salah satu komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia seiring peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap proteksi asuransi syariah. Hal ini juga sesuai dengan amanah UU Perasuransi dan POJK Nomor 67/2016.
"Allianz Life Indonesia berencana melakukan pemekaran usaha syariah melalui pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi badan hukum, yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah Indonesia)," ungkap Direksi dalam pengumumannya, yang dikutip pada Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Wanaartha dan Masa Depan Industri Asuransi Jiwa
Ada tiga misi yang diusung Allianz Life Syariah Indonesia. Pertama, mendorong pertumbuhan asuransi syariah dengan melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia melalui penyediaan produk asuransi berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memperkuat solusi produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Allianz Life Syariah Indonesia dengan terus melakukan inovasi dan digitalisasi sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Sedangkan ketiga, menjadikan Grup Allianz di Indonesia semakin lengkap menawarkan solusi proteksi dimana Allianz Life Indonesia akan terus menyediakan proteksi sebagai perusahaan asuransi jiwa konvensional dan Allianz Life Syariah Indonesia akan hadir untuk penyediaan asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pemekaran usaha melalui pemisahan UUS tersebut akan dilakukan dengan cara pendirian Allianz Life Syariah Indonesia yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah. Pengalihan baru bisa terlaksana setelah nantinya mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Allianz Life Syariah Indonesia telah didirikan sebagai badan hukum pada tanggal pengumuman ini, dan sedang dalam proses persiapan untuk memperoleh izin sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah," jelas Direksi.
Baca juga: Neraca Penutupan Wanaartha Life Catat Aset Tersisa Rp 3 Triliun
Dalam hal ini, Allianz Life dan Allianz Life Syariah memastikan transisi dapat berjalan dengan lancar, operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan, dan proses perpindahan polis bisa berjalan baik. Proses itu pun dipastikan tidak memberi dampak apapun kepada pemegang polis yang ada, sehingga hak dan kewajiban pemegang polis tetap sama.
Setelah entitas Asuransi Allianz Syariah mengantongi izin, pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan kepada pemegang polis. Adapun pihak yang keberatan, sesuai UU PT dapat mengajukannya dalam jangka waktu 14 hari kepada pihak Allianz Life Indonesia.
Neraca Keuangan
Berdiri pada 16 Agustus 1996, Allianz Life Indonesia kini tercatat dimiliki oleh Allianz of Asia Pacific & Africa GmbH (99,76%) dan PT Kresna Karya (0,24%). Perseroan merupakan bagian dari Allianz Asia Pacific yang menginduk pada Allianz SE, grup perusahaan asuransi dan manajemen aset yang memiliki lebih dari 126 juta nasabah individu serta perusahaan di lebih dari 70 negara.
Baca juga: IFG dan 8 BUMN Pendiri Dana Pensiun Teken MoU Kerja Sama Pengelolaan Dana Investasi Bersama
Sementara UUS sendiri mulai beroperasi pada tahun 2006 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-440/KM.5/2005 pada 20 Desember 2005 mengenai Pemberian izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah. Sejak beroperasi, UUS telah melindungi nasabah dengan proteksi asuransi berbasis prinsip syariah.
Mengacu laporan keuangan sampai kuartal III-2022, total aset UUS dari Allianz Life mencapai Rp 4,30 triliun, berikut liabilitas sebesar Rp 1,00 triliun, dan ekuitas dana sebesar Rp 3,30 triliun. Adapun rasio tingkat solvabilitas dana tabarru' dan dana tanahud sebesar 166,26%, serta tingkat solvabilitas perusahaan sebesar 3.458,79%.
UUS dari Allianz Life membukukan laba bersih sebesar Rp 178,60 miliar. Dengan kontribusi/premi sebesar Rp 1,34 triliun dan hasil investasi sebesar Rp 38,64 miliar. Sedangkan klaim bruto dicatatkan mencapai Rp 388,89 miliar.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Sillo Maritime (SHIP) Beli Kapal Tanker Rp 830 Miliar
Sillo Maritime Perdana (SHIP) menggelontorkan dana US$ 54,8 juta atau setara Rp 830,4 miliar untuk membeli satu unit kapal tanker LPG.Jasa Marga (JSMR) Siap-siap Panen, Sahamnya Bisa Cuan 50% Lebih
Jasa Marga (JSMR) akan menyesuaikan tarif di 10 ruas tolnya tahun ini. Sementara itu, saham JSMR diproyeksi kasih cuan 50% lebih!JRP Insurance Sabet Penghargaan Perusahaan Pembayar Zakat Badan Teladan
JRP Insurance berkontribusi dengan mendukung perekonomian yang berkeadilan dalam agama Islam melalui pemberian zakat.ALFI Perkuat Posisi sebagai Pelaku Transportasi Multimoda Tingkat Dunia
ALFI perkuat posisi sebagai pelaku jasa logistik dan operator angkutan multimoda di Indonesia yang diakui dunia global.Ini Dia Simpulan Sidang CEO TikTok di Kongres AS
Dugaan hubungan dengan Tiongkok, keselamatan pemuda, dan “kedudukan politik” tema yang dilontarkan CEO TikTok Chew Shou Zi di Kongres AS.Tag Terpopuler
Terpopuler
