Kamis, 30 Maret 2023

Bursa Periksa Volatilitas ZATA

Thresa Sandra Desfika
25 Jan 2023 | 07:45 WIB
BAGIKAN
Karyawan melintas di depan monitor saham Bursa efek Indonesia. (B-Universe Photo/Uthan AR)
Karyawan melintas di depan monitor saham Bursa efek Indonesia. (B-Universe Photo/Uthan AR)

JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan atas volatilitas transaksi saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) atau Elcorps. Hal tersebut diketahui dari respons manajemen ZATA atas permintaan BEI.

Menurut BEI pada periode 12-18 Januari 2023 telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham ZATA, antara lain harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp 23 atau 20,91% dari harga penutupan hari bursa tanggal 11 Januari 2023 pada Rp 110 menjadi Rp 87.

Selain itu rata-rata aktivitas transaksi menurun menjadi sebanyak 26.957.280 saham dengan frekuensi 2.302 kali, dibandingkan hari bursa tanggal 11 Januari 2023 sebanyak 76.574.600 saham dengan frekuensi 6.331 kali.

Bursa menanyakan apakah perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa dalam waktu dekat paling tidak dalam 3 bulan mendatang.

Direktur Utama ZATA Elidawati menjelaskan, perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan.

“Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek serta keberlangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” papar Elidawati dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (25/1/2023).

Dia juga menyatakan, pemegang saham utama perseroan sampai saat ini merencanakan untuk tetap menjaga kepemilikan sahamnya di Bersama Zatta Jaya.

Sebagaimana diberitakan, perusahaan Asep Sulaeman Sabanda atau Haji Asep asal Subang, yakni PT Lembur Sadaya Investama buka-bukaan mengenai penjualan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) atau Elcorps. Haji Asep sendiri adalah pengendali dari ZATA.

Laporan mengenai penjualan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Lembur Sadaya Investama Akbar Fatahillah Sabanda, yang tak lain ialah anak Haji Asep. Akbar juga menjabat komisaris utama di Bersama Zatta Jaya.

Dalam surat tertanggal 20 Januari 2023, Akbar menjelaskan, sebelum transaksi, Lembur Sadaya memiliki 6,196 miliar saham ZATA atau 72,93%. Setelah transaksi berkurang 910 juta saham menjadi 5,286 miliar saham atau 62,22%.

“Tanggal transaksi 12-17 Januari 2023,” ungkap Akbar dalam suratnya.

Transaksi penjualan saham ZATA oleh Haji Asep melalui Lembur Sadaya itu dilakukan di tengah periode lock-up pemegang saham pengendali yang masih berlangsung hingga Juni 2023 atau 8 bulan sejak tanggal efektif penawaran umum perdana. ZATA baru saja menggelar initial public offering (IPO) dengan tanggal efektif pada 31 Oktober 2022 dan masa penawaran umumnya di 2-8 November.

Di sisi lain, ada nama baru pemegang lebih dari 5% saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk. Dia adalah Andika Rahman yang jadi menguasai 8% saham ZATA. Namun identitas lengkap dirinya belum diketahui

Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 10 menit yang lalu

Goldman Sachs Rombak Kepemimpinan di Grup Pembiayaan EMEA

Goldman Sachs Group Inc. mengubah pembiayaan global, setelah bank Wall Street gabungkan perbankan investasi dan bisnis perdagangannya.
Market 14 menit yang lalu

Bidik Pertumbuhan Kinerja, Siloam (SILO) Terapkan 4 Pilar Strategis

SILO menerapkan 4 pilar untuk mempertahankan pertumbuhan kinerja keuangan di tengah peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan
Market 29 menit yang lalu

Incar Marketing Sales Rp 4,9 Triliun, Lippo Karawaci (LPKR) Andalkan Proyek Properti di Lippo Village

LPKR mengandalkan penjualan properti di Lippo Village untuk membidik marketing sales Rp 4,9 triliun tahun ini
Market 39 menit yang lalu

ICDX Fasilitasi Transaksi Perdagangan Komoditi Syariah BRIS dan Maybank

Bursa Komoditi ICDX resmi memfasilitasi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang disebut SiKA.
Lifestyle 49 menit yang lalu

Pemerintah Mudahkan Registrasi dan Izin Praktik Dokter di RUU Kesehatan

Proses registrasi dan izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan lebih dimudahkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Copyright © 2023 Investor.id