Selasa, 28 Maret 2023

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,040 Juta Per Gram

Grace El Dora
25 Jan 2023 | 11:00 WIB
BAGIKAN
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp)
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp)

JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam sebagaimana dipantau dari laman logammulia.com pada Rabu (25/1) pagi naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.040.000 per gram hari ini.

Adapun pada perdagangan sebelumnya, Selasa (24/1), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.037.000 per gram.

Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp 3.000 menjadi Rp 946.000 per gram, dibandingkan harga buyback pada Selasa sebesar Rp 943.000 per gram.

Baca juga: Emas Menguat Didorong Pelemahan Dolar dan Yield Obligasi Jatuh

Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam dipantau Rabu pagi.

- Harga emas 0,5 gram : Rp 570.000

- Harga emas 1 gram : Rp 1.040.000

- Harga emas 2 gram : Rp 2.020.000

- Harga emas 3 gram : Rp 3.005.000

- Harga emas 5 gram : Rp 4.975.000

- Harga emas 10 gram : Rp 9.895.000

- Harga emas 25 gram : Rp 24.612.000

- Harga emas 50 gram : Rp 49.145.000

- Harga emas 100 gram : Rp 98.212.000

- Harga emas 250 gram : Rp 245.265.000

- Harga emas 500 gram : Rp 490.320.000

- Harga emas 1.000 gram : Rp 980.600.000

Baca juga: Kesadaran Masyarakat Berinvestasi Emas Makin Meningkat 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 4 jam yang lalu

Indonesia Usung Tiga Prioritas dalam Keketuaan Asean 2023

Recovery–rebuilding, difokuskan pada upaya untuk pemulihan dan kebangkitan ekonomi dari pandemi Covid-19 yang melanda semua negara.
Market 4 jam yang lalu

Pendapatan Emiten Grup Djarum (TOWR) Melonjak, Laba Naik Tipis-tipis

Sarana Menara Nusantara (TOWR), emiten menara telekomunikasi milik Grup Djarum, mencetak pendapatan Rp 11,03 triliun pada 2022.
Finance 4 jam yang lalu

Sinarmas Asset Management Raih Penghargaan Best Mutual Fund 2023

Sinarmas Asset Management meraih penghargaan Best Mutual Fund tahun 2023 dari Infovesta Utama bekerjasama dengan Majalah Investor B-Universe
Business 4 jam yang lalu

Kinerja Bisnis Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Lampaui Target

optimasi kilang dilakukan dengan menghasilkan produk bernilai tinggi
Lifestyle 4 jam yang lalu

Perempuan Harus Bisa Tingkatkan Kapasitas dan Kepercayaan Diri

Kaum perempuan bisa menempuh jalannya masing-masing dan berdampak positif, sesuai bidangnya.
Copyright © 2023 Investor.id